15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Resiko Bencana Tinggi, Pemkot Magelang Akan Membentuk BPBD

2 min read
INTIPOS | MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah selama ini dipimpin Sekretaris


Daerah (Sekda) secara ex officio. Pasalnya, keberadaan BPBD yang berfungsi dalam penanganan dan penanggulangan bencana, sangat penting.

Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, BPBD ini merupakan pemesanan perangkat baru. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan gubahan dari Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemesanan dan susunan perangkat daerah.
“Selama ini Pemkot belum membentuk BPBD. Tugas-tugas kebencanaan dilaksanakan beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinsos, Disperkim, DLH, dan DPU PR,” kata Walikota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang Kesembilan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021, Senin (5/4/2021).
Ia memaparkan berdasarkan hasil kajian kebencanaan serta Indeks Rasio Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2018 indeks, indeks rasio bencana per kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang memiliki tingkat risiko kelas tinggi dengan skor 108.
“Oleh karena itu kehadiran BPBD menjadi sangat penting dan kedekatan, dalam rangka penguatan kelembagaan penanggulangan bencana, dan penanggulangan penanggulangan bencana di daerah,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Magelang juga menggabungkan dua perangkat daerah, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) tipe B dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Penggabungan ini guna mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Menurutnya, penggabungan ini atas pertimbangan efisiensi sumber daya, termasuk dalam bidang SDM, inefisiensi dalam bidang keuangan, dan efisiensi dalam sarana prasarana penunjang tugas.
“Dengan penggabungan ini, maka menjadi perangkat daerah tipe A dengan nama Bappeda,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno menyambut baik langkah yang diambil Pemkot Magelang ini. Dikatakan, selama ini anggaran BPBD melekat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga kurang maksimal dalam penangananan kebencanaan di Kota Magelang.
“Dengan terbentuknya badan sendiri, maka tugas dan fungsinya akan lebih maksimal. Terkait kebencanaan yang bisa menampung semua badan ini. BPBD ini sudah menjadi amanah UU agar tiap daerah memiliki BPBD. Dengan dasar yang kuat ini, maka segeralah untuk merealisasikannya,” paparnya.
Kehadiran BPBD, katanya, dirasa sangat penting dan kedekatan saat ini. Hal ini mengingat Kota Magelang sering mengalami bencana alam, seperti longsor, angin kencang, pohon tumbang, termasuk kejadian orang hanyut di sungai. (HJ/KYD)
Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum