RD Residivis Pencurian Kembali Diamankan Polsek Pangkalan Susu
1 min readLangkat || Intipos.com __ Polsek Pangkalan Susu mengamankan RD (41) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan, Senin (30/11/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Warga Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat ini ditangkap berdasarkan laporan Usman (56) security Pertamina Pangkalan Susu no Lp/64/11/2021/LKT/SEK-P.Susu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek P. Susu AKP V Simanjuntak mengeluarkan Surat Perintah no. SP. KAP/55/XI/RES 1.8/2021 tanggal 30 Nopember 2021 a/n RD als Poler yang diterima KaNit Reskrim Polsek P. Susu.
RD sendiri diduga mencuri kabel di areal Komplek Pertamina Jalan Samudra Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan P. Susu Kabupaten Langkat. RD menggondol 1 rol cable LAN, 2 pcs cable grouding, 1 unit battrey AKI 35A, 1 unit batrey AKI 200A 1 pcs Charge Batrey dan 10 meter cable listrik uk 2,5 mm. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian Rp.18.990.000,-.
RD yang ternyata seorang residivis kasus yang sama ditangkap Petugas Ops Nal Polsek Pangkalan Susu di daerah Jalan Baru Pelawi Pangkalan Brandan di sebuah warung minuman.
Selanjutnya petugas memborgol dan membawa ke Mako Polsek Pangkalan Susu guna penyelidikan dan penahan. Sewaktu diintorogasi pelaku mengaku tidak sendirian saat beraksi, dia bersama temannya SW (buron).
Kapolsek P. Susu AKP V Simanjuntak saat dikonfirmasi Lintaswarta melalui Ka Sub Bag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno membenarkan penangkapan tersebut. (Ay29)