Razia PPKM Mikro, Petugas Diusir Pengelola Judi Tembak Ikan
2 min read
Binjai // Intipos.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 12 daerah, salah satu di antaranya adalah Kota Binjai.
Namun lain halnya yang ada di Kota Binjai sebab masih banyak ditemukan pelanggar PPKM Mikro pada malam hari, terkhusus tempat judi tembak ikan. Sabtu (17/07/21)
Di mana, judi tembak ikan yang beroperasi di seputaran wilayah kota Binjai, salah satunya yang ada di Kampung Cengkis, Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai yang diduga milik oknum Polisi berinisial CG.
Baca juga: Penggiat Sosial Apresiasi Terbentuknya Tim Evaluasi Bansos Pangan, A. Arman: Jangan Tebang Pilih
Saat itu Forkopimca bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendatangi tempat judi tembak ikan yang diduga dikelola oleh CG untuk menutup lokasi tersebut di Kampung Cingkes tepat disamping Sekolah SD Yang beroperasi sampai tengah malam. Jumat ( 16/07/21) Malam.
Dan seakan menghiraukan Protokol Kesehatan yang sudah di atur dalam Inpres RI No 06 tahun 2020. Seluruh orang yang ada dilokasi tersebut tidak ada yang menggunakan Masker dan menjaga jarak serta berkerumun.
Menurut warga sekitar yang merahasiakan namanya mengatakan bahwa kegiatan judi tembak ikan dan berkerumun tersebut sudah terjadi sejak lama.
” Setiap malam orang itu main, dari pagi sampek malam, pernah juga dari pagi ke pagi ” ujarnya
Baca juga: TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo
Akan tetapi saat akan melakukan penertiban lokasi judi tembak ikan tersebut petugas dihalangi oleh oknum polisi berinisial CG yang diduga beliau adalah pengelola tempat tersebut.
Parahnya lagi, salah satu kepling ditempat kejadian di intimidasi agar tidak lagi datang dan menghapus foto tempat perjudian tersebut di handphone miliknya.
” kepling kami pun diancam dia untuk hapus foto tembak ikan nya, dah gitu dilarang dia (CG) biar gak ketempat itu lagi ” sebut seorang warga.
Warga sekitar berharap kepada Polres Binjai bisa menindak tegas tempat perjudian yang diduga milik oknum polisi berinisial CG ini yang sudah meresahkan banyak pihak dan juga melanggar PPKM Mikro Kota Binjai.
Disisi lain, Hingga berita ini diturunkan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo S.I.K ketika di konfirmasi awak media melalui via Whatsapp mengenai kasus tersebut belum memberikan komentarnya. (Ay29)