Razia Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Di Amankan Satlantas Polres Pacitan
2 min readINTIPOS | Pacitan – Puluhan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar diamankan petugas, Satlantas Polres Pacitan menindak tegas penggunaan knalpot brong (blombongan), Polisi mengamankan 52 sepeda motor yang terjaring razia.
Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Budi Setiyono mengatakan, Tindakan tegas ini untuk penegakan aturan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pacitan.
“Banyak keluhan masyarakat tentang knalpot blombongan (Brong), yang membuat bising. Dari laporan itu kita langsung tindak lanjuti dan mengelar razia pada Sabtu dan Minggu kemarin,”ujar Kasat Lantas kepada Pewarta, Senin (07/06/2021).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Operasi sepeda motor dengan knalpot brong dipusatkan di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS), pada Sabtu pukul 21.00 WIB sampai Minggu pukul 01.00 WIB, Petugas Menyasar para pengendara yang mengunakan knalpot Brong serta yang akan melakukan balap liar.
“Setidaknya, ada 52 kendaraan bermotor dengan knalpot bising yang kami tindak. Razia memang difokuskan di JLS karena lokasi tersebut sering di gunakan untuk sirkuit balap liar, bahkan bukan hanya sepeda motor namun truk juga ikut balap liar, hingga viral di Medsos dan kini sudah kita amankan,”jelas AKP Budi.
“Selain menangkap pemilik sepeda motor knalpot brong, Kami juga mengamankan sejumlah pemuda yang diduga akan melakukan aksi balap liar,”imbuhnya.
Operasi penertiban kendaraan bermotor tidak sesuai aturan ini akan terus di laksanakan, selain menganggu ketertiban umum, juga melanggar aturan lalulintas sehingga membuat resah masyarakat.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya aduan yang masuk. Baik melalui call center Satlantas maupun lewat media sosial. Sehingga akan dilakukan penindakan tegas kendaraan yang tidak sesuai aturan ini.
“Para pelanggar dikenakan tilang dan puluhan sepeda motor serta dua truk yang ditahan di Mapolres pacitan ini, bisa diambil menunggu putusan pengadilan. Selain itu, pemilik juga harus mengganti knalpotnya dengan yang knalpot standart,”tegasnya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk patuhi peraturan lalu lintas. Lengkapi kendaraan sesuai standartnya demi keselamatan dan kenyamanan berkendara. Sehingga masyarakat juga merasa aman tidak terganggu dengan adanya suara bising knalpot. Kemudian tetap taati protokol kesehatan,”tandas Kasat Lantas.(tyo)