Rampas Uang Disabilitas, Dua Pelaku Bully Ditangkap Usai Viral di Medsos
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap orang penyandang disabilitas yang viral, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 13.30 WIB.
Kapolres Siantar dalam konferensi persnya menjelaskan kronologis kejadian itu berlangsung di depan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, pada Minggu (22/10/2023) Jam 05.30 WIB lalu.
Awalnya, korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru, Kelurahan Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini, tiba-tiba datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemaja korban.
Kemudian, kedua pelaku langsung menendang dan memukul dada korban berulang kali sehingga korban meronta kesakitan. Melihat korban ada memegang uang disebelah kiri, kedua pelaku terus menganiaya korban hingga berhasil merampas uang tersebut.
Kejadian itu pun sempat viral di media sosial. Mengetahui kejadian itu, Kapolres Siantar memerintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan kejadian ke TKP untuk memastikan kebenaran tersebut.
Selanjutnya, sat reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan AR (18) alias Raja Jalan Maluku Gg. Safari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
“Dan Barangbukti yang disista berupa 1 (satu) jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1(satu) buah topi wana abu-abu putih, 1 (satu) buah kaos wama hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2000,- ( dua ribu rupiah ). Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup,” jelas Kapolres kepada awak media.
“Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2)KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” sambungnya mengakhiri. (Srgh)