15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Rakor Revitalisasi Pelayanan Publik, Gubernur Ingatkan Seluruh Pejabat Hidup dari Uang Rakyat

3 min read
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumut

MEDAN | Intipos.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengingatkan seluruh pejabat negara untuk memegang teguh prinsip sebagai pelayan masyarakat yang hidup dari uang rakyat. Harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik tahun 2022 se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jend Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (16/12). “Karena gaji kita, itu semua dari uang rakyat. Jangan kita yang dilayani,” ujar Gubernur.

Hadir di antaranya Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih, Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abiyadi Siregar, Sekdaprov Arief S Trinugroho, para kepala daerah, Sekda, Inspektur Provinsi dan kabupaten/kota, serta para pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Gubernur menilai bahwa Rakor tersebut dalam rangka evaluasi pelayanan publik seluruh unsur pemerintahan di Sumut, untuk 33 kabupaten/kota dan satu provinsi. Sehingga, laporan dari Ombudsman perlu disikapi serius.

“Saya sepakat ini merupakan evaluasi. Penilaian (pelayanan publik) ini, bagi yang memahami, adalah untuk kita perbaiki,” ujar Gubernur.

Gubernur memaparkan kepada seluruh kepala daerah yang hadir, sesuai catatan laporan Ombudsman RI, bahwa dari 33 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut, berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik sepanjang 2021, ada 8 daerah yang berada di zona hijau. Yakni Kabupaten Deliserdang (nilai 98,90), Dairi (93,29), Tapsel (91,06), Humbahas (90,37), Batubara (89,67), Kota Medan (89,22), Tebingtinggi (86,51), Pematangsiantar (83,70).

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Sedangkan untuk zona merah, atau berada di bawah standar pelayanan, menurut penilaian dari Ombudsman RI, ada Kabupaten Nisel (nilai 47,94), Labura (46,54), Toba (45,51), Palas (44,97), Paluta (41,75), Tapteng (40,93), Sibolga (34,08) dan Nias (32,60).

Sementara 17 kabupaten/kota lainnya berada di zona kuning, di antaranya Kabupaten Langkat (80,28) dan Nias Barat (51,46). Termasuk juga Pemerintah Provinsi yang berada pada zona yang sama dengan nilai 74,68.

“Awalnya saya menjabat (Gubernur) hampir semuanya merah. Sekarang sudah banyak yang kuning. Inilah amanah kita terhadap rakyat, dan perlu kita evaluasi. Makanya tadi saya sudah bahas (pertemuan sebelumnya), sejauh mana kita bisa melayani rakyat,” jelas Gubernur.

Karenanya dalam hal ini, Gubernur pun mengungkapkan tiga hal yang menjadi perhatiannya, terkait pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Pertama yaitu kebijakan umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Kedua, lanjutnya, berlaku untuk seluruh masyarakat sebagai pengikat atau mengeratkan tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, golongan. “Yang ketiga, pastikan kita ini pelayan masyarakat. Saya juga diundang orang, itu sebenarnya mereka memanggil Gubernur untuk melihat kondisi masyarakat. Bahasanya saja itu diundang, intinya mereka panggil saya, lihat ini rakyatmu,” sebut Edy Rahmayadi.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Perbaikan pelayanan publik ini, lanjut Edy, diharapkan dapat terjadi di 33 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemprov. Agar apa yang menjadi perhatian Ombudsman maupun KPK, bisa mengarah pada hal yang positif.

“Tolong kami diarahkan agar berada di jalan yang benar. Kepada KPK saya terima kasih, sekarang Sumut tidak lagi nomor 1 terkorup di Indonesia, bahkan sudah keluar dari 5 besar (peringkat 6). Mudah-mudahan bisa turun ke nomor 34. Jadi, ingatkan kami, jangan tangkap dulu,” pungkasnya.

Sementara dalam paparannya, Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih menyampaikan bahwa lembaganya memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha yang menggunakan anggaran negara.

Sehingga dalam tujuannya, Ombudsman mendorong peningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap orang memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan. Sejalan dengan visi misi Sumatera Utara Bermartabat.

Usai gelaran Rakor, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan pelayanan publik oleh seluruh pemerintahan di Sumut. (RR)