Pukuli Istri Dan Anaknya, E-K Dilaporkan Ke Polres Binjai
2 min read
Binjai// Intipos.com — Satini 37 tahun seorang IRT Warga Jalan M.T Haryono Lingkungan II Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara melaporkan E-K yang merupakan suami nya sendiri ke SPKT Polres Binjai. Senin (12/07/21)
Dilaporkannya E-K terkait penganiayaan yang ia lakukan terhadap istri dan anak nya bernama Maura Tania Rauf 17 tahun. Pelaku sendiri kerap secara tiba-tiba memukuli anak dan istri nya.
Baca juga: Polwan Polres Bangkalan Terus Berbagi Kepada Masyarakat di Tengah Pandemi
Sehari sebelum dilaporkan Satini, Pelaku E-K memukuli serta menyabetkan kabel listrik kepada anak dan istrinya yang menyebabkan luka sabetan disekujur tubuh mereka. Minggu (11/07/21)
Hal inilah yang menjadikan korban memberanikan diri membuat laporan tersebut ke SPKT Polres Binjai. Agar sang suami kejam tersebut mendapat hukuman yang setimpal.
Menurut keterangan dari Maura anak pelaku ketika di temui di Polres Binjai mengatakan.
” Udah sering bapak mukuli kami, kadang tiba-tiba marah sama mamak waktu kami jualan” ujarnya
Maura juga menjelaskan bahwa ayah nya tersebut menjadi tempramental sebab sudah terpengaruh oleh narkoba jenis sabu-sabu yang sudah di konsumsinya selama beberapa tahun belakangan ini.
Baca juga: Belum Dapat Bantuan, Masyarakat Desa Kapal Merah Mengadu Ke Kapolres Batu Bara
Sebelum dilaporkan istrinya, Maura anak pelaku sudah mencoba melaporkan ayah nya ke SPKT Polres Binjai namun karena umur yang belum cukup sehingga perlu dampingan keluarga untuk membuat laporan tersebut.
Lalu Team opsnal PPA Polres Binjai mengajak Maura untuk kembali kerumah yang mana bertujuan untuk menjemput E-K ke Polres Binjai agar menjalani pemeriksaan oleh petugas.
” Gak bisa buat laporan kalau gak ada orang tua atau saudara yang dampingi, jadi Maura diajak pak polisi itu balik kerumah untuk nangkap bapak dan dibawa ke Polres Binjai lagi ” jelas maura dengan nada agak takut.
Tak berselang lama setelah E-K diamankan, Satini pun datang untuk dimintai keterangan petugas mengenai penganiayaan yang ia alami dan membuat laporan ke SPKT Polres Binjai.
” Udah buat laporan tadi, jadi semoga aja ini pelajaran bagi dia dan dihukum yang setimpal ” kata Satini.
Sejalan dengan ini, Satini juga mengurus perceraiannya dengan E-K agar kedepannya dia dan anak-anaknya dapat hidup tenang tanpa ada gangguan dari pelaku.
Baca juga: Kapolres Magetan: Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Prataman SIK melalui Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan.
” Kasus ini sudah di tangani Unit PPA dan pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik ” jelasnya
Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 46 UU 23/2004: dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Tutup AKP Siswanto. (Ay29)