PT KKC Jasa Outsourcing Diduga Tidak Miliki Izin
2 min readMEDAN | Intipos.com – PT Kartika Karya Cipta (KKC) jasa Outsourcing di Kawasan Industri Medan (KIM) diduga tidak memiliki izin peraturan perusahaan (PP) dan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP). Namun tetap bebas beroperasi. Rabu (14/12/2022).
Informasi yang berhasil diperoleh awak media dilapangan, PT KKC diketahui bekerja sama dengan beberapa PT salah satunya PT Baja Indo Jalan Pulau Nias III, Kabupaten Deli Serdang. Memiliki ratusan pekerja, namun saat ini hanya tinggal 80 orang.
Jelas saja ini menyalahi aturan UUD ketenagakerjaan dan melanggar hukum dapat ditindak pidana.
Jika perusahaan bekerjasama dengan jasa outsourcing yang tidak memiliki izin maka PT tersebut dapat ditutup.
Sementara itu Manager PT KKC Suher saat ditemui mengatakan, dirinya membantah jika PT tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang.
Tambah Suher, ia sudah mengurus izin tersebut setahun lalu ke Dinas Ketenagakerjaan.
Namun ketika wartawan meminta menunjukkan izin perusahaannya ia tidak bisa memberikan bukti sama sekali.
“Tahun lalu kita sudah mengurus ke Disnaker Deli Serdang,” ucapnya menunjukkan bukti – bukti bahwasanya PT yang dirinya pimpin memiliki izin.
Menyikapi permasalahan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara akan melakukan Evaluasi, serta akan melaporkan tindakan para outsorcing Ilegaloging antara induk perusahaan industri yang melanggar ketentuan Negara.
Dijelaskan ketua DPC LSM Penjara Kota Medan Hermawan SH.,MH permasalahan inilah sering terjadi di perusahaan, yang bekerja sama dengan perusahaan industri memanfaatkan para pekerja harian lepas. Dengan meraup keuntungan sebesar – besarnya, tanpa memikirkan jiwa para pekerja di perusahaan tersebut.
Mirisnya lagi perusahaan induk seperti PT Baja Indo yang berada di Kawasan Industri Medan, outsourcing dari PT KKC di pimpin Suher ketahui tidak memiliki kelengkapan legalitas yang jelas.
“Nantinya pada saat kecelakaan kerja kemungkinan akan terjadi hal yang sangat merugikan para pekerja, karna kurangnya tanggungjawab perusahan atas apa yang sudah di tentukan Pemerintah Republik Indonesia dalam kesejahteraan karyawan,” tandas Hermawan. (ebi)