Proyek Pembangunan Konstruksi di SMP N 1 Siantar Terindikasi Langgar Aturan
2 min readSIANTAR | INTIPOS – Pelakasanaan proyek pembangunan konstruksi di SMP N 1 Pematang Siantar disinyalir mengabaikan aturan keselamatan yang diwajibkan. Selain sarat dari pengawasan PPK Kedinasan, para pekerja konstruksi juga tak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pantauan wartawan di lokasi, ada dua paket proyek yang sedang proses pembangunan yakni Pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pembangunan Rang Kelas Baru (RKB) sebanyak 4 Ruang di SMP N 1 Kota Pematang Siantar, Selasa (9/8/22) Jam 10.30 Wib.
Kedua proyek tersebut terindakasi melanggar berbagai aturan. Cv. Putri Berkarya selaku pemenang tender proyek Pembangunan RKB yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kota Pematang Siantar sebesar Rp. 893.308.613,25 dengan nomor kontrak 00137/KONTRAK/SP/1.1.1.1/VII/2022 Tanggal 18 Juli 2022 diduga tak memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Begitupula dengan pelaksana proyek (Kontraktor) Pembangunan Ruang Laboratorium IPA yang dimenangkan Cv. Favin Dj Lestari dengan total anggaran dana APBD Kota Pematang Siantar sebesar Rp. 202.950.871,24, juga sama tak melengkapi para pekerja dengan APD dan BPJS bahkan tak memasang plang proyek.
Salah satu pekerja yang tak ingin menyebutkan identitasnya mengaku bahwa dirinya tak pernah melihat pengawas PPK Kedinasan datang mengecek lokasi selama proses pembangunan proyek konstruksi. Padahal dalam RAB selalu di lampirkan anggaran mobilisasi dan Keselamatan kerja.
“Jangankan BPJS bang, pengawas nya saja tak pernah datang ke sini. Yang pentingkan sama mereka proyeknya terselesaikan. Mau mampus pun kami kerja disini mereka tak mau tau,” Sebut salah satu pekerja berbadan tegap dengan nada kesal.
Menurutnya, pelaksana proyek dan pengawas PPK melakukan pembiaran terhadap para pekerja. “Disitulah kelalaian mereka bang, tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Pengertiannya saja sama kami tak ada, payah kontraktornya ini bang. Pelit,” Ucapnya.
Sementara, Pengawas PPK Kedinasan Lusamti Simamora, ketika dikonfirmasi terkait berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek di SMP 1 Kota Pematang Siantar memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan. (ARV)