15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Presiden Jokowi Tanda Tangani PP Nomor 63 tentang THR

1 min read
Presiden Jokowi Tanda Tangani PP Nomor 63 tentang THR

Presiden Jokowi Tanda Tangani PP Nomor 63 tentang THR

Jatim, Intipos.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin. Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi, Kamis (29/4/2021) siang, di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Ya, saya telah menandatangani PP Nomor 63 yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (FID/AIT/TAR)