5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Preman Kampung Pucat Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek P. Brandan, Ini Kasusnya !!!

2 min read
Preman Kampung Pucat Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek P. Brandan

Preman Kampung Pucat Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek P. Brandan

Langkat ||  Intipos.com – Zewa Musa M (22) warga Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat yang dikenal sebagai ‘preman kampung’ tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.

Zewa ditangkap berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tanggal 12 Juli 2023 karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jefri Ginting (40) warga Petani Jaya Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan pada hari Rabu (12/7/2023) sekira pukul 00.15 WIB di BM 1 Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan.

Kepada awak media, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S. Yudianto berdasarkan Lapsik yang dikirimkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penganiayaan tersebut berawal pada hari Selasa (11/7/2023) sekira pukul 20.30 WIB saat korban sedang asik menonton hiburan Keyboard (Kibot) di Tran Slok BM 1 Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan. Saat itu, ada lemparan batu kerikil ke arah korban yang diketahui dilakukan oleh rombongan pelaku.

Baca Juga  Bupati Asahan Hadiri Pelantikan PC IGRA Periode 2023 - 2028

Kemudian, pelaku bernama Zewa tersebut berusaha memancing emosi korban sambil berjalan menuju arah Kibot. Pelaku seperti sengaja menyenggol bahu dan menginjak kaki korban.

Lalu, pada hari Rabu (12/7/2023) sekira pukul 00.15 WIB saat berada di area parkir, korban bertemu lagi dengan pelaku Zewa bersama rekannya bernama Angga. Korban menanyakan kepada pelaku apa sebabnya kakinya di injak oleh pelaku.

Namun, bukannya menjawab baik-baik, tiba-tiba teman pelaku bernama Anggga mencoba menyerang korban. Namun berhasil ditahan.

Melihat hal itu, pelaku Zewa langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau menyabetkan ke telinga kiri korban. Tidak cukup sampai di situ saja, pelaku juga menusuk tangan kiri korban.

Melihat hal tersebut, sejumlah warga yang menjadi saksi berhasil melerai keributan. Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Pangkalan Brandan.

Baca Juga  Validasi Dinas Kominfo 600 Data Statistik Sektoral Provinsi Sumut Tahun 2024

Pasca laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB dini hari memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiyaan bernama Zewa Musa M sedang berada di kediaman temannya bernama Angga di Desa Sekoci. Tidak membuang waktu, kemudian Kanit Reskrim serta Anggota Opsnal langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku.

Benar saja, pelaku Zewa berada di rumah temannya tersebut sedang tidur.

Sehingga, pelaku preman kampung tersebut tak berkutik saat di amankan. Saat d interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan memboyong pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam. Berupa pisau terbuat dari bahan kuningan yang ia gunakan untuk menganiaya korban ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya. (Ay29)