15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PPKM Idul Fitri di Sumut Efektif Turunkan Angka Covid-19

2 min read
PPKM Idul Fitri di Sumut Efektif Turunkan Angka Covid-19

Intipos.com, Asahan – Kebijakan penyekatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejak Idul Fitri tahun ini dinilai efektif menurunkan angka penularan.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut bersama wartawan di Hotel Madani Medan, Senin (7/6) dibuka Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar diwakili Sekretaris M Ayub.

Anggota Satgas Covid-19 Sumut Saut Aritonang dan Kabagbinops Roops Polda Sumut AKBP Edy Suryantha Tarigan yang hadir pada FGD ini menyampaikan pembatasan mobilisasi seperti penyekatan atau larangan mudik saat Lebaran hingga kebijakan PPKM Mikro, dinilai efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Sumut.

Baca juga: https://intipos.com/bupati-asahan-ikut-pembekalan-kepemimpinan-dari-kemendagri-ri/

Sebagaimana disebutkannya bahwa terjadi pengurangan lonjakan harian pada pekan kedua hingga ketiga Lebaran, yakni dari sebelumnya mencapai 90 per hari menjadi 80-an per hari.

“Kita perlu kerja komprehensif dan menyeluruh. Jadi bukan hanya mengharapkan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi seluruh pihak, terutama media massa dalam mengedukasi masyarakat,” jelas Saut Aritonang.

Pada kegiatan ini terungkap penerapan kebijakan penyekatan arus mudik selama masa sebelum dan sesudah Lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M dapat menunjukkan angka penurunan penularan Covid-19 di Sumut.

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

Hanya saja beberapa pekan lalu saat masa libur panjang mobilitas masyarakat baik yang melakukan perjalanan ke luar kota (dari dan ke Kota Medan) relatif tinggi.

“Jadi perlu dibahas pada acara ini karena terlihat telah terjadi kenaikan kasus harian Covid-19 pasca Lebaran Id Fitri 1442 H. Larangan mudik Lebaran sebagai upaya antisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan, ternyata masih perlu dikendalikan,” ujar Sekretaris Dinas Ayub didampingi Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Azis Batubara dan Lia Anggia Nasution selaku moderator.

Kekhawatiran itu, menurut Ayub, karena saat menjelang dan di hari H Lebaran masih terjadi kerumunan orang di beberapa tempat. Terutama di pusat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya. Untuk itu, lebaran Idul Fitri pada 13 Mei 2021 lalu diantisipasi dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2021 tentang perpanjangan PPKM.

“Instruksi Gubernur ini kemudian diperpanjang lagi hingga 14 Juni 2021 mendatang. Kita berharap untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Sumut, semua pihak memiliki kesamaan strategi sikap dalam menyikapi instruksi Gubernur, guna menghadapi dinamika persoalan Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya,” jelas Ayub, yang berharap penyebaran informasi terkait langkah itu dimaksimalkan melalui peran media massa.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Baca juga: https://indocybernews.com/kasus-pungli-kepling-17-diselesaikan-camat-medan-amplas/

Sementara Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Teguh Supriyandi mengatakan bahwa dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah harus melakukan surveilans guna memberikan gambaran penyebaran kasus dari seseorang, tempat dan waktu.

“Kemudian, implementasi protokol kesehatan (prokes) PPKM mikro yang bisa diterapkan bagi kabupaten/kota sehingga mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumut. Melakukan 3M dan peran edukasi kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi. Terakhir melakukan vaksinasi,” sebutnya.

Senada dengan itu, wartawan KISS FM Mega Sihombing berharap pemerintah mengambil langkah proaktif dalam upaya penanganan Covid-19. Sebab peran sosialisasi dan penegakan prokes merupakan keputusan pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang ada hingga di tingkat kelurahan. Karenanya perlu keseriusan pemerintah dan pihak lainnya dalam mendisiplinkan warga menjalankan prokes. (mr)