Posting Ujaran Kebencian Di Medsos, Pemuda Asal Bangkalan Di Ciduk Polisi
2 min readINTIPOS | Surabaya – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap seorang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dengan nama akunya “Umar Fauzhi Aschal”. Pemuda yang berhasil diamankan yakni, Umar Fauzhi, (25 tahun) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Dengan adanya unggahan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. Dan di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.
“Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Jatim pada Kamis (24/06/2021) petang.
Namun ditengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura.
“Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Berhasil mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah jatim dalam melakukan penyekatan di suramadu,”tambah Gatot Repli.
Pemuda yang sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya tersebut sudah beberapa kali memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.
“Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku,”pungkasnya.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, bahwa modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di madura. Untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber serta dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun tersebut kemudian diamankan. Saat di intrograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali.saat dirilis di polda jawa timur, Pelaku yang didampingi oleh pamannya secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jawa timur serta mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.(hms/tyo)