15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polsek Tanjung Pura Amankan Dua Orang Kurir 105Bal Ganja Kering Siap Edar

3 min read
Polsek Tanjung Pura Amankan Dua Orang Kurir 105Bal Ganja Kering Siap Edar

Polsek Tanjung Pura Amankan Dua Orang Kurir 105Bal Ganja Kering Siap Edar

Langkat || Intipos.com – Kinerja Polres Langkat dalam pemberantasan Narkoba patut diapresiasi, sebab setelah sebelumnya menggagalkan peredaran Ganja 233bal dan baru-baru ini Sabu-sabu 20kg serta Ganja 10kilo berhasil diamankan ditempat berbeda.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura yang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja kering sebanyak 105 Bal  yang siap edar dari Jalan Lintas Sumatera Banda Aceh – Medan, Kamis (30/3/2023) Pukul 17.35 Wib.

Diketahui ada dua pelaku yang berhasil diamankan yang bernama Agus (29) dan Deni (28) yang merupakan Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK SH MH kepada wartawan, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno.

Sebelumnya, Pukul 16.30 Wib, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Bahwa dari Aceh menuju Medan akan ada seseorang yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih plat No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Medan, membawa diduga ganja. Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku, ” tutur Kasi Humas.

Kemudian tim unit Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap mobil dimaksut. Selang berapa lama sekira Pukul 17.00 Wib, tepat di Jalinsum Desa Pematang Tengah. Tim melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia mencurigakan sesuai yang di informasikan.

Oleh tim mengejar dan menghadang serta menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil tim menemukan 3 buah karung goni plastik didalamnya diduga berisi daun ganja kering siap edar,” lanjutnya.

Barang Bukti Ditahan di Mapolres Langkat

Untuk dua tersangka didalam mobil dilakukan interogasi dan menerangkan isi goni tersebut benar 105 bal ganja yang sudah di isolasi pakai lakban warna kuning.

Kepada tim tersangka mengaku bahwa ganja itu berasal dari Kota Langsa, yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia. Keduanya diberi upah pikul Rp 40 juta. Dimana upah gendong baru diterima Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah sampai di Kota Bandar Lampung. Sesampainya di Kota Bandar Lampung, akan diterima oleh Adul,” terangnya lagi.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Barang bukti disita 105 ball dalam bungkusan isolasi-ban warna kuning, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol BL 1815 WT. Kemudian 3 buah karung goni plastik dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar. 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar pecahan Rp 2000, 1 buah HP merek Oppo A15S  warna hitam.

Selain itu, 1 buah Kartu BPJS, 1 lembar surat jalan kendaraan mobil Daihatsu dan 1 buah tas selempang warna hijau bertali hitam merek Hongyunda. HP merek Oppo A53 warna biru, 2 unit dompet  warna coklat, KTP dan ATM BRI serta 1 buah jartu tol,” ujar AKP Joko.

Menurut pengakuan inisial Deni dia hanya sebagai kurir dan baru satu kali melakukannya dikarenakan, sangat butuh dana untuk biaya persalinan Istrinya dalam waktu dekat akan melahirkan.

Sementara pengakuan pelaku inisial Agus bahwa dia sebagai kurir dan baru kali pertama. Sebab sangat membutuhkan dana untuk pernikahannya setelah lebaran,” pungkasnya.

Kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Tanjung Pura dan melanjutkan proses hukum ke Sat Res Narkoba Polres Langkat. (Ay29)