Polsek Rowosari Rutin Melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan
2 min readINTIPOS | KENDAL
Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal gencar melakukan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penyebarluasan virus Corona atau COVID-19.
Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi pukul 08 30 Satgas Gabungan Apel pagi di Halaman Kecamatan Rowosari dengan Inspektur Apel adalah Kapolsek Rowosari AKP Zainal Arifin SH. Kamis 14/1/2021. Dengan jumlah peserta Apel sebanyak 54 Personel Gabungan, dari PNS Kecamatan Rowosari 4 Personil, TNI 6 Personil, Polri 20 Personil,, Dishub 4 Personil , Sat pol PP 20 personel.
Dalam Apel Pagi Inspektur menyampaikan tentang tiga hal pokok tugas Satgas Covid dalam rangka mendukung pemberlakuan PPKM adalah Memberlakukan jam malam di pertokoan Alfamart dan Indomart pukul 20.00 harus sudah tutup serta rumah makan Roket chiken, Angringan dan lain lain untuk tutup pukul 21.00 WIB. Apabila melanggar jam tutup pihak pengelola di kenakan sanksi admininistrasi selama di berlakukn PPKM.
Memberikan himbauan serta peringatan kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Rowosari untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan 3M ,yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak
Mengadakan Patroli baik itu pagi, siang ataupun malam dengan mendatangi pertokoan yang berada di wilayah Rowosari serta pasar Rowosari untuk membubarkan jika terjadi kerumunan massa.
Selesai Apel pagi Satgas Covid Gabungan laksanakan Operasi Yustisi Jl. Bahari Rowosari dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker. Untuk Operasi Yustisi kali ini tidak ada sangsi administrasi, hanya teguran dan himbauan saja.
Kapolsek Rowosari AKP Zainal Arifin SH disela sela menjalankan tugasnya menjelaskan, ” Operasi Yustisi Gabungan ini yang berjumlah 54 Personel adalah dari Forkompimcam dan Satpol PP. Sebelum kegiatan operasi ini dilaksanakan tadi Apel Pagi dulu,,” jelas beluau
Nantinya Selama 14 hari dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebarluasan COVID-19. Satgas Covid 19 Kecamatan Rowosari akan melaksanakan Operasi Yustisi serta Patroli lebih intensifkan lagi Oleh karena itu, masyarakat diimbau patuhi protokol kesehatan, wajib pakai masker, sering cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan hindari kerumunan,” pungkasnya.
Suroto Anto Saputro