Polsek Pulau Rimau Tangkap Pedagang Sabu Eceran
2 min readINTIPOS | BANYUASIN – Berdasarkan dari Lp/A-01/IV/2021/Polda SD/Res Ba/Sek.PR, Tanggal 05 April 2021, sesuai pasal : 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jajaran Polsek Pulau Rimau berhasil menangkap pedagang sabu eceran sekira pukul 19.00 wib di Pintu 1 Desa Mukut Cak PT. Hindoli Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Senin 05 April 2021 lalu.
baca juga : Kantor LBH-ILC Kecamatan Sungai Lilin Diresmikan
Wanita Pedagang sabu eceran berisial Lus (28) diketaui sebagai Karyawan kontrak PT Hindoli itu ditangkap petugas dikediamanya di Pintu 1 Desa Mukut (kamp panjang) Kecamatan Selat Penuguan itu atas laporan masyarakat dan Lus benar terbukti telah mengedarkan, menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekira jam 19.00 wib, terang Kapolres Banyuasin AKBP Imam Turmudi melalui Kapolsek Pulau Rimau AKP Ahmad Bahtiar yang di rilis melalui Humas Polres Banyuasin, Kamis 8 April 2021.
Dihadapan petugas sesuai yang dirilis Humas Polres Banyuasin tersebut bahwa ditemukan 3 paket kantong kecil yang berwarna putih Sabu sebanyak 3 kantong plastik kecil warna putih (klip) yang disimpan di dalam kamar mandi di samping drum penampungan air.
Setelah tersangka diseret ke Mapolsek berikut barang bukti masih diamankan guna diambil keterangannya dan berdasarkan keteranganya mendapatkan barang tersebut dari Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin dari seorang inisial MD dengan harga Rp 2.700.000 dan sudah dijual kurang lebih 2 jie dan boleh uang hampir Rp 2.000.000 dan uangnya sudah habis untuk makan sehari hari, aku Lus yang sampaikan dalam rilisnya.
baca juga : https://siberindo.co/08/04/2021/irni-laporkan-desiree-tarigan-dan-bams-terkait-penyekapan/
Masih dari rilis tersebut, atas pengakuan Lus tentang asal boleh barang terlarang itu, anggota Polsek Pulau Rimau akhirnya lakukan pengejaran kealamat MD yang diduga sebagai pedagang besar barang itu, namun hasilnya nihil, sehingga target buruan yang dimaksud tidak diketemukan.(waluyo)