Polsek Patebon Sambang Dan Binluh Penyemprotan Disinfektan Di Desa Jambearum
2 min readKENDAL, Intipos.com– Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid – 19 di pedesaan dan menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Polsek Patebon bersama perangkat Kelurahan Jambearum serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Jambearum BRIPKA Aris Widodo melaksanakan penyemprotan Desinfektan di Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kendal , Minggu (27/06/2021).
Dalam kesempatan tersebut
Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga terkait masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro dan himbauan 5 M agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak tidak berkerumun dan Mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
BRIPKA Agus mengatakan, “Kegiatan penyemprotan Disinfektan oleh anggota Polsek Patebon ini dalam mengupayakan pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 ini dengan berbagai upaya telah kita lakukan dan salah satunya yaitu melalui penyemprotan disifektan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kecamatan Patebon khususnya serta Kabupaten Kendal pada umumnya,” kata Agus.
Dengan adanya upaya upaya yang dilakukan oleh Polsek Patebon diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Corona/Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.
Polres Kendal,- Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid – 19 di pedesaan dan menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Polsek Patebon bersama perangkat Kelurahan Jambearum serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Jambearum BRIPKA Aris Widodo melaksanakan penyemprotan Desinfektan di Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kendal , Minggu (27/06/2021).
Dalam kesempatan tersebut
Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga terkait masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro dan himbauan 5 M agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak tidak berkerumun dan Mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
BRIPKA Agus mengatakan, “Kegiatan penyemprotan Disinfektan oleh anggota Polsek Patebon ini dalam mengupayakan pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 ini dengan berbagai upaya telah kita lakukan dan salah satunya yaitu melalui penyemprotan disifektan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kecamatan Patebon khususnya serta Kabupaten Kendal pada umumnya,” kata Agus.
Dengan adanya upaya upaya yang dilakukan oleh Polsek Patebon diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Corona/Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.
Suroto Anto Saputro