Polsek Pangkalan Brandan Gagalkan Peredaran 10Bal Ganja Kering Siap Edar
2 min readLangkat || Intipos.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dalam berperang melawan peredaran narkoba di Kota Minyak tersebut patut diapresiasi, sebab personilnya berhasil gagalkan peredaran 10Bal Ganja kering. Jumat (24/03/23)
10bal ganja kering seberat 10kg yang diketahui milik seorang pelaku Sofyan Syahreza Alias Reza (26 tahun) warga Jalan Cempaka Gang Sodara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat diringkus ketika Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing Sh.Mh mendapat Informasi terpercaya.
Dalam informasi tersebut dikatakan bahwasanya di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja. Kamis (23/03/23)sekira pukul 14.00 wib.
Mendapati informasi tersebut, AKP Bram bersama dengan Kanit Reskrim IPTU Sihar M.T Sihotang, Sh bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pada pukul 16:30wib mendapati posisi pelaku berada di sekitar TKP.
Setiba di Tkp, AKP Bram dan IPTU Sihar serta personil lainnya menemukan pelaku sedang jalan kaki, lalu bergegas meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan didalam tas sandang warna hitam yang dipakainya namun didalam tas tersebut tidak ditemukan adanya Narkotika jenis Ganja,
Tak menyerah begitu saja, IPTU Sihar pun melakukan introgasi terhadap Reza hingga pelaku mengakui bahwasanya dirinya meletakkan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit.
kemudian Kanit Reskrim IPTU Sihar Sihotang beserta anggota mencari 1 (satu) buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 (tiga) Bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut.
Kemudian Team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Gang Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan melakukan Penggeledahan didalam rumah pelaku dan didapati 7 (tujuh) Bal warna coklat yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja.
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut miliknya temannya yang berinisial F-R dan untuk di jualnya.
Guna menindaklanjuti perkara ini, Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Bal warna coklat yang di dalam nya di duga narkotika jenis ganjadengan berat 10,4kg. Sebuah plastik warna putih yang didalamnya diduga narkotika jenis Ganja. Sebuah koper merk Polo warna Hitam. Sebuah tas sandang warna loreng. Swbuah tas warna orange dibawa ke Mapolsek Pngkalan Brandan Guna Proses Hukum selanjutnya. (Ay29)