Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Tangkap Pembunuh Nenek As.
2 min readLangkat || Intipos.com __ Dipimpin AKP Bram Candra Sihombing SH Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita paruh baya dalam kurun waktu 1x24jam di Dusun VII, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Jum’at (25/02/22)
Ir als Aseng (24) pelaku pembunuhan Nenek As (62) warga Lingkungan VII Paluh Sipat Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat berhasil ditangkap pada Kamis (25/02/2022) sekira pukul 02.00 wib, ditempat persembunyiannya di Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara tepatnya dirumah kakak pelaku.
Informasi keberadaan pelaku Ir als Aseng (24) didapat dari keterangan istrinya Siskabela sewaktu diintorogasi petugas bahwa suaminya (pelaku) ada menelepon dan mengakui telah mencuri dan membunuh nenek As (62) tetangganya. Saat ini dia berada ditempat saudaranya di daerah Tebing Tinggi Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya petugas menuju ke Pagurawan sesuai informasi diterima. Sesampainya di Pagurawan, petugas langsung menuju rumah orang tua pelaku atas petunjuknya pelaku berhasil ditangkap dirumah kakaknya sedang tidur. Tanpa membuang waktu petugas memboyong pelaku ke Mapolres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
Kronologis Kejadian menurut saksi Putra als Iput (30) tetangga korban, Kamis (24/02/2022) sekira 02.30 wib, dia baru pulang dari tambak tempatnya bekerja, tau tau ada mendengar jeritan seorang perempuan menyebut ya Allah ya Allah dan saksipun mendekat kearah sebuah rumah dan tiba tiba dilihatnya sosok seorang sedang lari menuju kegelapan dan selanjut membangunkan anak korban bernama Jafar Sidiq.
Keduanya (saksi dan anak korban) langsung menuju rumah orang tuanya, betapa terkejutnya melihat orang tuanya sudah bersimbah darah. Anaknya dan para tetangga berusaha melarikan ke Klinik terdekat namun nyawa korban tak terselamatkan.
Korban mengalami luka dikening akibat benturan benda keras (batu gilingan cabai) dan luka robek diperut akibat tusukan pisau (sajam).
Pelaku berhasil mengambil harta korban uang sebesar Rp.105 ribu dan 2 (dua) unit PS2 milik korban.
Sebagai barang bukti, sebuah tang pemotong kawat dan baju serta celana milik pelaku, bantal tidur yang berlumuran darah milik korban.
Kapolsek P. Brandan AKP Bram Candra SH MH melalui Kasub Bag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sempeno sesuai Press realisnya membenarkan kasus ini dan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum selanjutnya tegasnya.
Guna penyelidikan atau proses hukum, petugas kepolisian mengevakuasi korban ke RS Polda Sumut untuk dilakukan visum at Refertum yang telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban. (Ay29)