15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polsek Medan Area Beri Hadiah Kejutan ke Pelaku Curanmor

2 min read
Personel Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Dairi

Personel Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Dairi

MEDAN || Intipos.com – Personel Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Dairi.

Pelaku yang bernama Dani Hasibuan (40) itu terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Kamis (16/12/2021) mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kelurahan Budi Utomo, Binjai yang tertuang di Nomor: LP/B/900/XII/2021/SPK Sektor Medan Area.

“Dalam laporannya, pada Jumat (10/12) pagi korban tiba di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Halat Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4417 AJY miliknya dengan posisi stang dikunci, lalu korban masuk ke dalam toko yang sudah dibuka oleh karyawannya, Dimas,” kata Kanit.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Selanjutnya korban masuk ke kamar mandi, selesai mandi, Ilham (korban) meminta Dimas memasukkan sepeda motornya ke dalam toko. Karyawan itu bergegas ke luar dan tidak mendapati lagi sepeda motor korban.

Dimas memberitahukan hal itu ke korban, lalu korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Petugas yang menerima laporan itu kemudian melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna kepentingan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial DH, lalu pada hari Selasa (14/12) malam petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang menumpangi angkot dari Sei Mencirim menuju Patumbak. Saya bersama anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terangnya.

Lanjut Kanit menjelaskan, di perjalanan petugas langsung menghentikan angkot yang ditumpangi pelaku, petugas kemudian meminta pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui itu untuk turun. Namun tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

“Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya DH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 topi dan kunci leter T yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, 1 kunci sepeda motor warna hitam merk Honda, uang Rp 10 ribu, kertas putih bertuliskan nomor HP. Gunting kecil, baju kaos oblong warna abu-abu, celana panjang warna crem dan sepasang sendal warna hitam.

“Pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.