Polsek Hinai Gelar Operasi Yustisi Dan Beri Sangsi Pelanggar
1 min read
Langkat // Intipos.com — Polsek Hinai yang dipimpin Waka Polsek Hinai IPTU Amrizal Hasibuan melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Cegah Penyebaran COVID – 19 di Jalinsum Depan Polsek Hinai Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Senin (05/07/21)
Waka Polsek Hinai mengatakan operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Pengendalian Virus Covid 19 serta surat bupati langkat No 440-/2021. Tentangpembatasan giat masyarakat dimasa Ppkm berbasis Mikro di Langkat.
Baca juga: Vario Vs Supra, Seorang Lansia Meninggal Dunia Dan Satu Luka.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,”jelasnya
Dalam kegiatan ini Waka Polsek Hinai didampingi oleh Kanit Sabhara. Kanit Reskrim. Kanit Provost. Kanit Binmas Polsek Hinai Aiptu H Siswanto. Anggota Polsek Hinai serta satgas kec Hinai diwakili Kasubag Suripto S. Sos. Dan Babinsa koramil Hinai.
Sebanyak 10 orang yang melanggar Protokol Kesehatan diberi sangsi berupa teguran lisan dan hukuman push up.
“Selain diberikan teguran lisan dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran COVID-19,” imbuhnya. (Ay29)