15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polri Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Narkoba Jaringan Internasional

2 min read
Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 2,5 Ton Narkoba Berhasil Diamankan

Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 2,5 Ton Narkoba Berhasil Diamankan

JAKARTA | INTIPOS.COMDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 2,5 Ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa, pengungkapkan Narkoba Jaringan Internasional ini berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh

Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

baca juga : Ini Pemenang Lomba Selawat Nariyah Virtual Piala Ibu Gubernur Sumut

“Kami mengamankan kurang lebih 2,5 Ton Narkoba jenis sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Kapolri, Rabu (28/4).

Baca Juga  Presiden Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0 untuk Transparansi Pengadaan Pemerintah

Listyo Sigit mengungkapkan, aparat kepolisian menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur yakni tembak mati.

Narkoba Jaringan Internasional
Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 2,5 Ton Narkoba Berhasil Diamankan

Disebutkan, 18 tersangka mempunyai peran berbeda yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.Kemudian delapan orang sebagai jaringan Transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan Narkotika Internasional,” ungkap Kapolri.

Baca Juga  Presiden Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0 untuk Transparansi Pengadaan Pemerintah

baca juga : https://indocybernews.com/dubes-ceko-kagumi-keindahan-pariwisata-di-sumut/

Listyo Sigit menuturkan, 2,5 Ton Sabu tersebut, nilainya mencapai Rp1,2 triliun. Dengan pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya, dengan kami amankan 2,5 Ton Narkoba, artinya ada 10,1 juta jiwa, yang bisa diselamatkan dari potensi bahaya Narkoba,” tutur Listyo Sigit.

Para Tersangka atas perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (MP/KYD)