Polresta Banyuwangi Dan Polsek Jajaran Pasang Sticker Contact Person Tracer Covid
2 min readINTIPOS | Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dan Polsek jajaran melaksanakan pemasangan sticker contact person tracer Covid-19 secara serentak dalam rangka PPKM Level-4 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Personil yang terlibat adalah Gabungan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades dan Nakes di wilayah masing masing desa binaannya.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan jika pemasangan sticker contact person tracer dilakukan secara serentak di 25 Polsek jajaran guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat sekaligus sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut.
“Tugas dari tracer adalah untuk melakukan penelusuran kontak, merupakan proses identifikasi, evaluasi serta manajemen sekelompok orang yang telah terpapar oleh virus. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Sekelompok orang ini yang kemudian dinamakan contact. Proses ini dilakukan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi sekelompok orang yang telah terpapar virus selama 14 hari ke belakang,”terang Kapolresta saat di hubungi awak media, Senin (02/08/2021).
Kapolresta berharap dengan dipasangnya sticker yang memuat nomor contact person tracer covid-19 tersebut masyarakat diharapkan secara aktif bisa menghubungi petugas apabila mengalami gejala yang mengarah kepada Covid-19 baik untuk diri sendiri, anggota keluarga, tetangga dan atau orang yang dikenalnya untuk bisa segera dilakukan tracing dan penanganan (teraphy).
“Para Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa, Perangkat Desa dan Nakes setempat akan melakukan tracing dengan tujuan membatasi penyebaran penyakit COVID-19. Data yang diperoleh bisa digunakan sebagai bahan analisis bagi pemerintah untuk mengelola risiko Covid-19, hingga memungkinkan kegiatan ekonomi dan sosial dilanjutkan senormal mungkin,”ujarnya
Lebih lanjut Nasrun mengatakan bahwa tujuan umum dari tracing adalah untuk memutus rantai penularan melalui kegiatan surveilans epidemiologi komprehensif sesuai pedoman yang berlaku.
“ujuan khusus antara lain pertama peningkatan jumlah testing di Puskesmas minimal 1/1000 jumlah penduduk di puskesmas per minggu; Kedua melakukan 100% contact tracing pada kasus konfirmasi ketiga 90% kasus yang ada di isolasi dan seluruh kontak di karantina < 24 jam sejak teridentifikasi dan di follow up selama 14 hari,”tandasnya. (hms/tyo)