16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Langkat Ungkap Fakta Soal Kematian MZ di Tanjungpura

2 min read
Polres Langkat Ungkap Fakta Soal Kematian MZ di Tanjungpura

Polres Langkat Ungkap Fakta Soal Kematian MZ di Tanjungpura

Langkat  | Intipos.comPolres Langkat Polda Sumut mengungkap sejumlah fakta soal kematian MZ, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batangserangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjungpura.

Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto menjelaskan berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas MZ dan APH yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kec. Tanjung Pura sehingga Personil Sat Narkoba berusaha melakukan penangkapan terhadap MZ dan APH

Kasihumas menjelaskan, berdasarkan data yg ada bahwa MZ merupakan seorang residivis karena sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkotika, yaitu pada tahun 2017 divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Sayangnya, pada saat hendak ditangkap MZ & APH berhasil melarikan diri ke arah yg berbeda dimana MZ berlari ke sebuah gang yang tembus ke sungai.

Dua hari berselang, Sabtu (12/8), MZ ditemukan meninggal di sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura.

“Jasad MZ kemudian  dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil otopsi dan bukti-bukti yg ada serta dikuatkan dengan keterangan ahli disimpulkan bahwa MZ meninggal akibat tenggelam.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Kasihumas menambahkan Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus narkotika dengan 316 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 376.764,32 gram narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram sabu dan 156 butir pil ekstasi.

Ini adalah bukti nyata dan Komitmen Polres Langkat khususnya Sat Narkoba dan jajarannya dalam menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Langkat. (Ay29)