15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 4 Bulan Terakhir

3 min read

LANGKAT | INTIPOS.COM – Diakhir masa jabatannya sebagai Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK menggelar kegiatan Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan SatRes Narkoba Polres Langkat dalam kurun waktu 4 bulan terakhir di Lapangan Jananuraga Polres Langkat. Rabu (09/06/21) sekitar pukul 10:00wib

AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK selaku pemimpin kegiatan juga didampingi oleh Ketua DPRD Kab. Langkat Sribana Perangin Angin, SE. Kajari Langkat Muttaqim Harahap, SH. Mh. Mengawakili Bupati PLT. Asisten I Drs. Basrah Perdomoan. MUI Langkat diwakili oleh wakil sekretaris umum Ismail, S.sosi, Spd. Ketua PN Langkat As’ad Rahim Lubis, SH. MH. Waka Polres Langkat KOMPOL H. SANI, SH. Kacab Jari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali, SH. MH. Danramil Stabat KAPTEN Inf. Utoyo. Kasat Narkoba AKP Kusnadi. Ketua PWI Langkat Darwis Sinulingga. Ps. Paur Pisikobaya Subdit Narkoba Bid Labfor Polda Sumut IPTU Fani Miranda, ST.

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini sebanyak 101.338,18 (seratus satu ribu tiga ratus tiga pulu delapan koma delapan belas) gram Ganja kering dan 2.937,6 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma enam) gram Sabu-sabu. Dengan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Barang Bukti Narkoba

Terdiri dari 3 TKP.

Kapolres Langkat mengatakan ketiga penangkapan tersebut diperoleh pada Hari Rabu tgl 10 Feb 2021 pukul 05.00 WIB depan Mesjid Annur Lingk IV Kel. Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat dengan berat barang bukti sabu sebanyak 2.019 ( dua ribu sembilan belas) gram dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam BK 1697 VQ.

baca juga : https://indocybernews.com/dirreskrimum-polda-sumut-paparkan-pelaku-begal-sadis/

Kemudian Pada hari Minggu tgl 14 Feb 2021 pukul 21.00 WIB Jalinsum Medan – Aceh jembatan Sei Wampu Kec. Stabat dengan barang bukti sebanyak 918,6 (sembilan ratus delapan belas koma enam) gram Dengan mengendarai sepeda Motor Dan Hari Senin tgl 08 Maret 2021 pukul 05.00 WIB Barang bukti berupa ganja sebanyak 101.338,18 (seratus satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma delapan belas) gram dengan mengendarai mobil Avanza warna silver BL 1164 BB.

Guna memastikan barang bukti Narkoba tersebut adalah murni narkoba asli, Polres Langkat pun menghadirkan Team Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk melakukan pengujian dengan menggunakan cairan khusus dan terbukti dari hasil test tersebut barang bukti tersebut mengandung zat Morfin Dan Amfetamin.

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

Tak hanya itu saja, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK juga mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam hal ini.

” Kita akan serius mengatasi peredaran narkotika dan akan melakukan tindakan perspektif serta tindakan tegas kepada siapapun yang menyalahi penggunaan narkoba ” ujarnya.

baca juga : Srikandi Polda Jatim Berikan Edukasi Prokes Dan 5 M Serta Bagikan Masker Di Bangkalan

Beliau juga meminta peran serta masyarakat dan para jurnalis apabila mendapat informasi peredaran narkoba disekitar agar kiranya dapat melaporkan hal tersebut ke Sat Narkoba Polres Langkat.

Barang Bukti Narkoba

” segera laporkan ke SatNarkoba Polres Langkat bila mendapat atau resah terhadap beredarnya narkoba dan saya meminta peran serta rekan media untuk melaporkan hal itu ” pungkasnya.

AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK yang sesaat lagi akan menjabat sebagai Waka SPN Hinai Polda Sumut juga menegaskan apabila mengetahui ada personil Polres Langkat yang diketahui memakai narkoba agar kiranya segera melaporkannya ke Polres Langkat supaya kota tindak tegas.

Diakhir kegiatan Kapolres Langkat bersama unsur Forkopimda memusnahkan baranh bukti Sabu-sabu dengan cara di Rebus dan Ganja kering dengan cara di bakar. (Ay29)