Polres Langkat Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Penadahan, 9 Unit Motor Disita Selama Operasi “Kancil Toba 2025
2 min read
Polres Langkat Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Penadahan
Langkat | Intipos.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat kembali menunjukkan hasil kerja nyata. Dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Kancil Toba 2025”, aparat berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan dengan total sembilan unit sepeda motor diamankan.
Operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 15 September hingga 5 Oktober 2025, merupakan langkah strategis Polda Sumatera Utara dalam menekan tindak kejahatan jalanan yang masih marak di masyarakat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kolaborasi seluruh jajaran dan dukungan masyarakat.
“Tim kami bergerak cepat, menggabungkan langkah intelijen, pencegahan, hingga penegakan hukum. Sejumlah pelaku ditangkap saat hendak menjual kendaraan tanpa dokumen sah, sebagian lagi diamankan usai kabur meninggalkan motor curian,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menambahkan, hasil ini merupakan buah kerja keras tim gabungan Unit Pidum, Polsek jajaran, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi lapangan.
Rangkuman Kasus yang Diungkap antara lain :
- Penadahan di Stabat — Tiga tersangka (MS, BSN, RHH) ditangkap di Simpang Maut saat hendak menjual dua motor tanpa surat sah (Honda Vario dan Yamaha NMAX).
- Curanmor di Jalan Perniagaan, Stabat — Barang bukti Honda Scoopy tanpa plat diamankan, pelaku masih buron.
- Curanmor di Simpang Terminal Tanjung Beringin — Pelaku kabur usai terjatuh, meninggalkan Honda Vario tanpa plat.
- Curanmor di Jalan Stabat–Karang Rejo — Polisi menggagalkan transaksi jual beli motor bodong, satu unit Honda Vario diamankan.
- Curanmor di Hinai — Dua pelaku kabur meninggalkan Yamaha NMAX BK 7134 TU, kini dalam pengejaran.
- Penadahan di Stabat — Tersangka S (41) ditangkap membawa Honda KLX tanpa dokumen, mengaku membeli seharga Rp3,2 juta.
- Curanmor di Pangkalan Brandan — Tersangka AS (39) mencuri Honda Scoopy milik mahasiswa, kini ditahan.
- Curanmor di Kuala — Pelaku MS (29) mencuri Yamaha Vega BK 2898 GJ, bersama barang bukti telah diamankan.
AKBP David menegaskan, Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Patroli dan operasi akan terus diperkuat di seluruh wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen lengkap.
“Jangan tergiur harga murah. Motor tanpa surat bisa jadi hasil curian, dan pembelinya bisa ikut terjerat hukum sebagai penadah,” tegasnya lagi.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Langkat membuka layanan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mencocokkan dengan barang bukti hasil operasi.
AKBP David menutup dengan pesan tegas, “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan. Dengan kebersamaan, kita wujudkan Langkat yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.” (ay29)
