15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Langkat bersama Instansi Terkait Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APS dan APK yang Salahi Aturan

3 min read
Polres Langkat bersama Instansi Terkait Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APS dan APK yang Salahi Aturan

Polres Langkat bersama Instansi Terkait Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APS dan APK yang Salahi Aturan

Langkat | Intipos.com –  Kegiatan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Menyalahi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bertempat di RM. Sobat Bagoes Jin. Jend Sudirman Kel Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat Jumat (17/11/2023)

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh

-Ketua Bawaslu Kab.Langkat Supriadi SH

– Ketua KPU Kab Langkat Sopian Sitepu

– Kajari Langkat Mai Abeto Harahap SH MH

– Kasdim 0203 Lkt Mayor inf A.Bangun

– Kasat Intel Polres Langkat AKP M Syarif Ginting SH

– Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran data dan informasi Ahmad Kurniawan Harahap S.Sos

– Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M.Abdul Hakim Spd

– Kordinator sekretariat Bawaslu Rudi Anto Siagian S.Sos

– Kesbangpol Ainur H.N

– Dishub Kab.Langkat M.Dedi Hafiz

– Dinas PU dan Tata ruang

– Perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu Kab.Langkat

Dalam pelaksanaan ada beberapa Penyampaian dari Kepala kejaksaan Negeri langkat pada intinya Kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) agar dapat dilakukan diskusi bersama dan agenda pelaksanaan pemilu 2024 yang nantinya  akan menjadi agenda kita semua untuk kedepannya.

Kegiatan ini bagai mana kab. Langkat dapat bersinegri dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif dan calon Legislatif yang turut mewarnai kab. langkat yang kita cintai ini

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Mengingat pesta demokrasi ke depan dan aturan – aturan yang kita patuhi sesuai dengan undang – undang Kami dari kejaksaan negeri stabat sangat mendukung dengan kegiatan ini yaitu Pesta demokrasi Kita ikuti kegiatan ini dengan baik.

Jika blum ada yg memahami maka dari itu kita akan diskusikan di sini bersama – sama Semoga kegiatan ini sangat bermanfaat dan kita bisa memberikan kontribusi terhadap NKRI terkhusus kab. Langkat Dan tidak menjadi perpecahan serta mewujudkan situasi kamtibmas di kab. Langkat

Penyampaian dari Kasdim 0203/Langkat pada intinya. TNI mendapat petunjuk bahwa TNI Dan Polri saat ini sangat Netral dalam Pemilu tahun 2024

Agar Partai Politik dapat di himbau Untuk penempatan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dipasangkan di Mako dan Perkantoran Militer

Sambutan dari Ketua Bawaslu Kab. Langkat Bpak Supriadi, SH.

Kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Menyalahi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpolitikan di kab langkat kami dari bawaslu masih melihat kedamaian dari masing – masing parpol sampai hari ini kab. Langkat dalam keadaan aman dan damai

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Beliau menyampaikan jika ada permasalah segera datang dan  melaporkan ke pihak Bawaslu sehingga dapat diselesaikan  sehingga sedini mungkin kita bisa mencegahnya  dan  kedepannya Masyarakat tidak terpecah belah dan saling menjaga dengan Tujuan bersama menciptakan kab. langkat yang maju.

Penyampaian dari ketua KPU kab. Langkat pada intinya.

Kami selaku KPU harapan kita menjadikan momentum langkat menjadi kondusif,  pemerintahan di tahun 2024 menjadi lebih baik lagi

Visi bersama tidak menjadi keretakan

Jadi kan pemili 2024 menjadi integrasi bangsa dan Pesta demokrasi

KPU sedang berkordinasi dengan pemda langkat untuk titik pemasangan alat peraga Kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Menyalahi Ketentuan.

Pihak Bawaslu akan menyurati di sertai dengan foto tempat kepada ketua partai politik kab. Langkat untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Menyalahi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jika tidak di indahkan oleh ketua partai politik maka pihak Bawaslu akan Berkoordinasi dengan Polri, TNI dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban. (Ay29)