Polres Binjai Kembali Tangkap Residifis Spesialis Ranmor dan Jambret
3 min readBinjai || Intipos.com __ Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H, melaksanakan press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di parkiran polres binjai pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 jalan Sultan Hasanuudin No.1 Binjai, Propinsi Sumatera Utara.
“Dimana Kasus curat tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 26 Nopember 2022 sekira pukul 13.00 wib, disaat korban PAP (24) tahun, perempuan, dusun-3 pulorejo kecamatan sunggal kabupaten deliserdang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk membeli buah-buahan di jalan Perintis Kemedekaan kelurahan Pahlawan kecamatan binjai utara.
“Setelah ibu korban selesai membeli buah tersebut, korban PAP (24) segera menaiki sp.motor yang dikemudian oleh ibunya dan bermaksud untuk segera pulang, namun dengan tiba-tiba 2 (dua) orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sp.motor jenis N-MAX tanpa tanda nomor kenderaan polisi (TNKB) dengan memepet korban dan kemudian pelaku yang berada diposisi boncengan langsung merampas kalong emas yang dipakai di leher korban kemudian langsung pelaku melarikan diri seningga dengan spontanitas korban berteriak “jambet-jambet” namun pelaku memacu sp.motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengenal ciri-ciri pelaku, terang PAP selaku korban.
Setelah menerima laporan tentang kasus curat tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan segera lakukan pengungkapan kasus curat tersebut, tegas AKP Rian, S.I.K
“Dan berkat kesigapan TIM dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Hotditur Purba, S.Tr.K bersama anggotanya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku pada hari Jumat tanggal 14 januari 2022, sehingga TIM segera melakukan penangkapan terhadap pelaku MI als Ican (23) tahun jalan S.Hatta KM,18 kecamatan binjai Timur pada pukul 17.00 wib,
“Saat itu juga TIM langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan tidak menunggu waktu lama TIM dapat melakukan penangkapan terhadap AR als andre (35) tahun bersama seorang perempuan NUR als Amoy (40) di hotel kemang indah Diski, dimana NUR als Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas yaitu ;
1(satu) lembar kwetansi pembelian emas, 1(satu) jaket lengan panjang warna hitam merk Greenlight, 1(satu) jaket lengan panjang warna merah, 1(satu) unit sp.Motor merk Yamaha N-MAX warna hijau tanpa TNKB.
Dan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, tegas AKP Rian.
Terhadap pelaku pencurian kenderaan bermotor dengan inisial IR dan FAA dengan TKP di jalan P. Kemerdekaan kelurahan cengkeh Turi kecamatan Binjai Utara dengan Korban ke dua HA (31) tahun, perempuan lingkungan-3 kelurahan Dendang kecamatan Stabat kabupaten Langkat pada tanggal 4 Januari 2022 pada saat memarkirkan sp.motornya bermaksud mengambil uang di ATM Brilink, jalan P. Kemerdekaan kelurahan cengkeh Turi kecamatan Binjai Utara.
Selanjutnya Tim Tekap polres Binjai melakukan penangkapan terhadap PB als B pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 21.00 wib di karang Rejo dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, sehingga berhasil melakukan penangkapan FAA als FI di jalan Bebas kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat, dimana kedua tersangka ini merupakan sudah residivis, tegas AKP Rian.
Dan terhadap kedua pelaku di persangkaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana.(RND)