Polisi Ungkap Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Anggota DPRD
2 min readBONE | Intipos.com – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang ratusan juta rupiah milik anggota DPRD Bone yang disimpang didalam gudang rumahnya di Jalan Sungai Musi Kelurahan Ta’ Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Ikbal, S.Pd., M.H menyampaikan “ Kinerja polri ini, merupakan wujud transparansi kepada masyarakat hasil kinerja Kepolisian,” Ungkapnya saat memimpin Pres Release di ruang tunggu Mapolsek Tanete Riattang, Senin (30/05/2022).
Dalam Pres Release tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Dr.Nurhayati, S.H., M.H bersama Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra, S.H dan Panit Opsnal I Reskrim Ipda Hasan Husri serta para awak media.
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 10 Mei 2022 Inisial AWT, Anggota DPRD Kabupaten Bone, warga Jalan K.H. Agussalim Bone melaporkan tindak pidana pencurian di Polsek Tanete Riattang Polres Bone.
Kemudian Unit Reskrim menindaklanjuti dan melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengungkap pelaku berteman 5 orang masing-masing Inisial YK, MA, DR, MRI, SY Cs mengaku telah mengambil uang tunai milik AWT secara bertahap senilai Rp, 820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Kapolsek secara singkat menyampaikan, pada awal bulan Desember 2021 korban AWT menyerahkan kunci gudang kepada YK selaku supir kepercayaan yang tidak lain adalah keluarga AWT untuk membantu menyimpan peralatan tukang yang saat itu sedang membuat kandang ayam hias sebab korban saat itu hendak berangkat ke Jakarta.
Didalam gudang tersebut korban AWT menyimpan uang tunai senilai Rp, 1.200.000.000 (Satu milyar dua ratus juta rupiah) sejak tahun 2011.
Kemudian mulai pada awal bulan Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 kelima tersangka Cs mengambil uang secara bertahap, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing – masing “ungkap pelaku Cs.
“Sedangkan tersangka DR telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada korban sebesar Rp, 160.900.000 (Seratus enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Lokasi kejadian di rumah korban AWT di Jalan Sungai Susi Kelurahan Ta’ Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai 30 Juta, 1 unit HP merk Iphone XR, 3 pasang sandal merk Lumo,porto dan CMBRG, 11 lembar baju, 2 buah knalpot motor merk CLD racing dan Sarkodes, 2 Veleg trali Merk Comet, 1 Unit Slinder Cop A1 AHM Honda Beat, 1 Blok Mesin Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DD 4799 OU, 2 unit kap sayap dan kap depan motor Yamaha Fino warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam tempat penyimpanan uang dan 1 unit sepeda motor yamaha Fion. “ Barang – barang tersebut dibeli dari hasil uang curian milik AWT ”
“Lanjut kata Kapolsek saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan 4e KUHPidana Tentang Pencurian. “Jelas Kapolsek.
Laporan: Rustan