Polisi Tangkap Tiga Wanita Michat di Siantar Sebelum Berzina
1 min readSiantar | Intipos.com – Tiga wanita terlibat prostitusi online lewat aplikasi Michat diringkus polisi dari sebuah penginapan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Kamis (5/1/2023) Jam 23.30 WIB.
Informasi diperoleh, ketiganya diketahui berinisial IS (31) warga Jalan Pematang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, kemudian IH (25) dan AISS (38) keduanya warga Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, melalui Kasi Humas AKP Rusdy Ahya menjelaskan bahwa ketiganya terlibat tindak pidana prostitusi online melanggar Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Yang mana tiga orang wanita tersebut melakukan prostitusi online dengan cara booking via online (Aplikasi Michat). Lalu pelanggan menanyakan harga, kalau harga cocok langsung dikirim lokasi yang sudah disediakan ketiga perempuan itu,” sebut Rusdy lewat keterangan persnya, Sabtu (7/1/2023) Jam 00.40 WIB.
Kemudian, lanjut Rusdy, pelanggan mendatangi lokasi yang dikirimkan oleh perempuan tersebut, setelah pelanggan bertemu lalu transaksi sesuai yang telah disepakati. Selanjutnya mereka melakukan maksiat zina layaknya suami istri.
“Namun dalam kasus ini keduanya belum sempat melakukan hubungan suami istri dikarenakan adanya penggerebekan yang dilakukan pihak polres siantar, yang mana ketiga perempuan tersebut diamankan dan diboyong ke Mako untuk dilakukan wawancara,” ucapnya.
Berdasarkan hasil wawancara ketiganya mengaku dalam melakukan prostitusi online tersebut tidak ada keterlibatan seorang mucikari sehingga belum ditemukan tindak pidana terhadap mereka. Kemudian ketiganya hanya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. (Ebi)