Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor Lintas Kabupaten
2 min readBONE | Intipos.com – Empat pelaku pencurian mesin traktor lintas kabupaten di tangkap. Polisi juga menyita 20 unit mesin traktor dan 1 unit motor Yamaha Fino warna putih dari pelaku yang diduga hasil curian.
Tim Satreskrim Polres Bone Polda Sulsel meringkus empat pelaku pencurian mesin traktor yang kerap beroprasi di wilayah kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Dari keempat pelaku, Polisi menyita 20 unit mesin traktor tangan dan 1 unit motor Yamaha Fino warna putih, barang bukti lainnya yang disita diantaranya, mobil Calya warna hitam DD 1788 TP, 3 buah kunci pas, 1 buah oben plus, 1 buah kunci tang, 1 buah kunci segi tiga yang diduga digunakan keempat pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat beraksi, pelaku menyasar mesin traktor yang tersimpan di depan rumah maupun dibawa kolong rumah warga, pada pukul 01.00 Wita dinihari. Sementara hasil penjualan mesin traktor curian digunakan untuk berfoya foya.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar,S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di TKP di wilayah kecamatan Amali kabupaten Bone.
Dimana kemudian korban membuat laporan di polsek Amali jajaran polres Bone, dengan Lp/10/IV/2022/Sulsel/Res.bone/sek.Amali, tanggal 30 April 2022.
” Jadi 4 orang tersangka ini masing-masing inisial NF (45 tahun), ND (45 tahun), MR (21 tahun) yang merupakan warga kab. Bantaeng, sementara inisial A (20 tahun) adalah warga kab. Bulukumba ,” ungkap Ipda Rayendra saat konfrensi pers di Aula Mapolres Bone, Jumat (01/07/2022).
Diceritakannya, kasus ini terjadi di kabupaten Bone dalam kurun waktu 2021 sampai tahun 2022 di berbagai lokasi di wilayah kabupaten Bone.
Adapun TKP lainnya, keempat tersangka tersebut telah melakukan pencurian mesin traktor di beberapa kabupaten seperti di Bulukumba, dan Sinjai.
Ada pun di kabupaten Bone, 42 tempat kejadian perkara pencurian yakni ;
– Pappolo Careppa Kel. Pappolo Kec. Awangpone
– Cempa cempae Desa Lappo Ase Kec. Awangpone
– Desa Pattimpa Kec. Ponre
– Dusun Laju Desa Waelenreng Kec. Cina
– Desa Kawerang Kec Cina
– Desa Kalibong Kec. Sibulue
– Desa Tanete Harapan Kec. Cina
– Dusun Cadea Kec Mare
– Desa Tellongeng Kec. Mare
– Desa Usto Kec. Mare
– Desa Lapasa Kec. Mare
– Desa Samaelo Kec. Barebbo
– Desa Padalloang Kec. Cina
– Kel. Apala Kec. Barebbo
– Desa Beccoing Kec. Tonra
– Desa Bellu Kec. Salomekko
– Desa Bulu Bulu Kec. Tonra
– Desa Sugiale Kec. Barebbo (1 unit motor Yamaha Fino warma putih)
– Desa Sugiale Kec. Barebbo
– Desa Laponrong Kec. Amali
-Desa Massenreng Pulu Kec. Sibulue
– Dusun Salo Timpoe Desa Massenreng Pulu Kec. Sibulue
– Desa Palakka Kec. Kahu
– Desa Cenranae Kec. Kahu
– Desa Sanrego Kec. Kahu
– Desa Hulo Kec. Kahu
– Desa Paccing Kec. Patimpeng
– Desa Masago Kec. Patimpeng
– Desa Balle Kec. Kahu
– Desa Arallae Kec. Kahu
– Desa Nusa Kec. Kahu
– Desa Waetuo Kec. Kajuara
– Dusun Cangkano Desa Waetuo Kec. Kajuara
– Desa Lemo Kec. Kajuara
– Desa Lappamanccelling Kec. Kajuara
– Desa Gona Kec. Kajuara
– Desa Padaelo Kec. Kajuara
– Desa Lemo Kec. Kajuara
Lanjut Ipda Rayendra, atas perbuatanya, para tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya
Rayendra menambahkan, para tersangka tersebut masih dilakukan pengembangan dan masih ada TKP lain di kabupaten Bone,” pungkasnya. * (rus)