15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polisi Sukses Tangkap Bandit Narkoba, Shabu Senilai Ratusan Juta Gagal Edar

2 min read
Polisi Sukses Tangkap Bandit Narkoba, Shabu Senilai Ratusan Juta Gagal Edar

Polisi Sukses Tangkap Bandit Narkoba, Shabu Senilai Ratusan Juta Gagal Edar

SIANTAR || Intipos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar kembali menoreh prestasi yang sebelumnya sempat dianggap gagal memberantas ‘suplemen ilegal’ yang menjadi pasar gelap para mafia narkoba Kota Siantar.

Kali ini, Tim Opsnal Satnarkoba sukses gagalkan peredaran narkoba jenis shabu senilai ratusan juta usai menangkap bandar yang selama ini disebut-sebut bernama Amin (39) merupakan bos besar di Kelurahan Sumber Jaya, Pematangsiantar.

“Berbekal informasi yang diperoleh petugas, tersangka (Amin-Red) berhasil diamankan dari Jalan Ahmad Yani, Asuhan, Siantar Timur, Pematangsiantar, Minggu (7/11) Jam 13.00 Wib lalu,” Kata Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Saat itu, lanjut Rusdi, tersangka sedang mengantarkan shabu pesanan pelanggan, duduk diatas sepedamotor RX King tanpa plat miliknya sembari menunggu menghisap rokok. Tak ingin targetnya kabur, petugas langsung menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.

Benar saja, dari dari atas lampu sepedamotor yang dikendarai tersangka ditemukan satu bungkus kota rokok yang berisi tiga paket narkotika jenis shabu. Tak henti sampai disana, petugas selanjutnya berangkat menuju kediaman tersangka guna melakukan penggeledahan.

“Dari dalam rumahnya petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 12 paket shabu (dua paket besar dan sembilan paket kecil) berat keseluruhan 298,15 Gram, 1 unit timbangan digital, 5 sendok plastik, 1 buah buku notes, 1 buah pulpen, 1 bungkus plastik klip, 1 unit Hp, dan 1 buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp. 1.500.000,-,” Sebut Rusdi.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Selanjutnya, usai diintrogasi, tersangka berikut barangbukti dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyidikan scara intensif. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No 35 KUHPidana Tentang Narkotika,” Jelas Rusdi mengakhiri.