15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polisi Kandangkan Dua Pengedar Shabu, Bandarnya Asal Pabatu

2 min read
Polisi Kandangkan Dua Pengedar Shabu

Polisi Kandangkan Dua Pengedar Shabu

Sergai | Intipos.com – Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, dua pengedar atau penjual narkoba jenis Shabu berinisial ZZ alias Zulkipli (26) dan HS alias Horas (24) mengaku membeli narkoba jenis sabu dari daerah Pabatu Kecamatan Pabatu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (5/9/2021 ) sakit sekira pukul 16.30 Wib.

Kedua pelaku pengedar shabu ditangkap di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengatakan bahwa ada 2 orang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (5/9/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal melihat kedua pelaku warga Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar sedang berada diatas sepedamotor di Jalan Medan dengan gerak gerik menarik.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Tim Opsnal mendekati, namun Pelak Zulkifli membuang 1 buah gulungan tisu dengan tangan kirinya ke tanah. Melihat itu Tim Opsnal gerak cepat menangkap kedua pelaku, kemudian menyuruh pelaku Zulkifli untuk mengambil tisu yang dibuang dan di dalamnya ditemukan 4 paket narkoba yang diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,72 gram.

Lalu, dari hasil penggeledahan dari pakaian pelaku (Zulkifli-Red) petugas menemukan 1 unit Hp dan uang tunaibsebesar Rp 100 ribu yang merupakan hasil penjualan.

Saat di interogasi kedua Pelaku Zulkifli dan Horas mengaku membeli sabu itu dari seorang bandar asal Pabatu Kabupaten Sergai. Kemudian kedua pelaku beserta barangbukti digiring ke Mapolres Siantar guna penyidikan.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Dua Pelaku ZZ alias Zulkipli dan HS alias Horas sudah siap dilakukan pengembangan kemudian akan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Selasa.(7/9/2021) siang. (Arvian)