Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Siantar, 4 Pelaku Sukses Diamankan
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Sejalan dengan instruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Satuan Narkoba Polres Siantar kembali gagalkan peredaran narkoba yang terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan.
Dalam upaya ini, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap empat pria diduga pengedar narkotika jenis ganja masing-masing berinisial HANP (51), APP (24), JO (21), dan RIP (24) dari tanggal 18 -24 September 2023.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada hari Selasa (19/9/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku HANP diduga pengedar Ganja di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara.
“Dari rumah pelaku HNP disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Luffman berisi 4 paket narkotika diduga jenis ganja, uang sebesar Rp. 40.000, 1 buah plastik hijau berisi narkotika diduga jenis Ganja, 1 buah plastik merah didalamnya ada plastik hijau berisi 25 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 buah plastik merah berisi narkotika diduga jenis Ganja dengan berat brutto keseluruhan ganja yang disita 79,68 gram,” sebut juru bicara polres siantar itu.
Selanjutnya, Sambung Jimmy, pada hari Jumat (22/9/2023) sore sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap APP (24), JO (21), dan RIP (24) di Jalan Bahkora Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar, dengan barang bukti Ganja siap edar sebanyak 48 paket berat brutto 388,06 gram dan 3 unit HP.
“Kini para pelaku dan barang bukti yang disita telah berada di Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Srgh)