Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penadah Sepeda Motor Curian
2 min readINTIPOS | Jayapura Kota – Lakukan Patroli rutin guna menjaga dan memelihara Kamtibmas, personil Pos Patmor VI Perumnas III Waena berhasil mengamankan seorang pria berinisial WEW (23 tahun) karena membawa kendaraan yang dicurigai merupakan hasil curanmor bertempat di sekitar Traffic Light waena Distrik Heram, Minggu (08/08/2021) sore.
Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana personilnya saat melakukan patroli rutin berhasil mengamankan WEW yang berstatus seorang mahasiswa bersama barang bukti satu unit SPM Kawasaki KLX warna biru hitam.
Ia menjelaskan, berawal saat personilnya melakukan patroli kemudian menemukan kendaraan yang dicurigai merupakan hasil curanmor, kemudian personil membawa pengendara berikut motor yang dicurigai tersebut ke Pos.
“Setibanya di Pos, personil melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pada database curanmor dan berhasil ditemui bahwa kendaraan tersebut pernah dilaporkan hilang di Mapolsek Abepura pada bulan januari 2020,”ungkap Kasat kepada pewarta, Senin (09/08/2021) kemarin.
Ia pun menambahkan, kendaraan tersebut terdaftar hilang di Polsek Abepura dan diketahui milik Taufik Muharram warga BTN Wana Awiyo Distrik Abepura.
“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan awal diakui bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari temannya yang kini telah dikantongi identitasnya sekitar bulan Januari 2021 seharga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah),”beber Kasat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personil pos patmor VI langsung menyerahkan WEW bersama barang bukti ke unit reskrim polsek abepura untuk dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya melakukan penadahan motor hasil curian.
“Kini WEW yang berstatus mahasiswa tersebut bersama barang bukti telah diserahkan ke Mapolsek Abepura untuk ditindaklanjuti atas tindak pidana Penadahan yang dilakukannya,”tandasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan di ancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.(subhan/tyo)