15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PN Stabat Gelar Sidang Perdana dugaan PMH 10 media & 10 wartawan.

2 min read

 

Langkat | Intipos.com __ Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditujukan kepada 10 wartawan dan 10 media online, terkait aduan (gugatan) Susilawati Br Sembiring didampingi Penasehat Hukum ke PN Stabat.

Sidang pertama itu dipimpin Hakim Ketua Nasri S.H, M.H, dan didampingi Hakim Anggota, diantaranya Maria CN Barus, S.IP, S.H, M.H, dan Yusrizal, S.H, M.H, yang digelar di Ruang Candra PN Stabat, dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas (indentitas) dari tergugat, Kamis (30/9/2021).

Hadir dipersidangan itu, pihak pengugat Susilawati Br Sembiring didampingi PH-nya. Selanjut rekan media (wartawan) tergugat, para PH (pengacara) wartawan, Ketua PWI Langkat, Ketua PWI Binjai, anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ketua DPD SPRI Sumut, LBH Medan, dan rekan wartawan dari Langkat-Binjai.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Informasi dirangkum awak media. gugatan terjadi karena Susilawati Br Sembiring melaporkan wartawan dan media melalui PH-nya ke PN Stabat, terkait pemberitaan yang ditayangkan (diterbitkan) oleh 10 media online, berkaitan dengan judul berita “Saksi Susilawati Br Sembiring Ditetapkan Jadi Tersangka” dalam kasus Okor Ginting Cs, pada bulan kemarin, di PN Stabat.

Perlu dijelaskan pada pemberitaan ini, sebelumnya diketahui, pada persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat saat itu, rekan wartawan melakukan peliputan berjalannya sidang perkara Okor Ginting Cs. Pada saat itu, Hakim Ketua As’ad mengatakan, atas dasar permohonan terdakwa yang diwakili PH-nya dalam persidangan pada 10 Agustus 2021, agar saksi Susilawati ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sesuai Pasal 242 KUHP.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

#Pasal 242 KUHP

“Setelah majelis hakim mempelajari secara baik seksama permohonan PH para terdakwa, dihubungkan dengan berita acara para saksi di persidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, menurut Pasal 242 KUHAP,” kata Ketua PN Stabat saat itu.

Selanjutnya, As’ad memerintahkan penyidik, melalui JPU Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan saksi Susilawati. “Diperintahkan untuk melakukan penyidikan, sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Ditetapkan di Stabat pada 13 Agustus 2021,” kata As’ad saat itu. (Ay29)