Petugas Menghentikan Belasan Kendaraan Berplat Luar Daerah Yang Akan Memasuki Kota Medan
1 min readMEDAN | INTIPOS.COM – Petugas gabungan yang terdiri dari Pemko Medan, TNI dan Polri menghentikan belasan kendaraan berplat nomor luar daerah yang akan memasuki kota Medan di jalan Jamin Ginting, Kec. Medan Tuntungan, Minggu (16/5).
baca juga : Ridwan Kamil: “Pemuda, Hati- Hati Pilih Karir di Era Industri 4.0”
Razia kendaraan yang dipusatkan di perbatasan kota Medan dan Kab. Deli Serdang ini dalam rangka penyekatan mudik dan pemeriksaan kesehatan guna menghindari penyebaran covid-19 di Kota Medan dan mengurangi mobilitas masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki kota Medan khususnya kendaraan yang berplat dari luar Provinsi Sumut. Bahkan petugas berhasil mendapati satu unit kendaraan umum berplat nomor diluar Provinsi Sumut yang tidak membawa dokumen lengkap. Oleh petugas, kendaraan tersebut kemudian di minta untuk putar balik menuju asalnya.
Selain itu kendaraan pribadi juga tidak luput diberhentikan oleh petugas untuk di periksa identitas para penumpangnya dan tujuan perjalanan. Tidak lupa petugas juga memeriksa surat bebas covid-19 dari para pengendara.
baca juga : https://indocybernews.com/polda-jateng-tangani-kasus-ledakan-petasan-tewaskan-4-orang-di-kebumen/
Razia ini akan terus dilakukan seiring dengan diberlakukanya penyekatan memasuki wilayah kota Medan guna mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19 di kota Medan.(RED)