Peserta Sosialisasi Sepakat Kedepankan Penegakan Hukum Eksekusi Tanah PB Al Washliyah
3 min read
Medan | Intipos.com — Peserta sosialisasi rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah PB Al Washliyah seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang sepakat mengedepankan penegakan hukum.
Sejumlah pihak terkait hadir antara lain Camat Labuhandeli Deliserdang Nela Mahfuzah Nasution, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Helvetia Batara Lubis, tokoh masyarakat Dr Hasan Maksum MA, Sekretaris Desa Helvetia Ir Komaruddin dan pemangku kepentingan lainnya.
Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah mengadakan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah itu, Jumat (23/12) di Hotel Putra Mulia, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Akmal Samosir, S.Ag., S.H., M.H., selaku Koordinator Tim Eksekusi Tanah PB Al Washliyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Tanah tersebut merupakan hak milik PB Al Washliyah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020.
“Keputusan hukum ini telah menegaskan kepemilikan PB Al Washliyah atas tanah tersebut. Proses eksekusi akan dilaksanakan setelah Pilkada serentak ini demi menjaga stabilitas keamanan,” ujar Akmal Samosir.
Sementara itu Camat Labuhandeli, Deliserdang, Nela Mahfuzah Nasution menyatakan Pemerintah Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dalam eksekusi lahan milik PB Al Washliyah
Nela menegaskan bahwa pra eksekusi ini berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, ia berharap proses eksekusi dapat berjalan kondusif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait sosialisasi ini, sosialisasi pra eksekusi terhadap lahan 32 hektar yang secara hukum dinyatakan milik PB Al Washliyah dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), saya berharap ini bisa terlaksana dengan kondusif sesuai prosedur hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Nela juga mengajak masyarakat di sekitar Desa Helvetia yang memahami sejarah dan proses kepemilikan lahan tersebut untuk turut membantu menciptakan suasana yang kondusif. Menurutnya, penting untuk menegakkan kebenaran sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk masyarakat yang ada di sekitar Desa Helvetia, yang mengetahui sejarah dan mengetahui prosedur kepemilikan lahan Al Washliyah ini, diharapkan bisa membantu untuk mengkondisikan suasana yang aman. Yang haq dan yang batil harus kita tegakkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nela menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Labuhandeli mendukung penegakan hukum selama proses pra eksekusi ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau dari Pemerintahan Kecamatan, dalam hal menegakkan hukum dan menegakkan kebenaran, InsyaAllah kami juga ikut mendukung pra eksekusi ini sepanjang sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan hukum,” tegas Nela..
Akmal Samosir, S.Ag., S.H., M.H., selaku Koordinator Tim Eksekusi Tanah PB Al Washliyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Tanah tersebut merupakan hak milik PB Al Washliyah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020.
“Keputusan hukum ini telah menegaskan kepemilikan PB Al Washliyah atas tanah tersebut. Proses eksekusi akan dilaksanakan setelah Pilkada serentak demi menjaga stabilitas keamanan,” ujar Akmal Samosir didampingi Kuasa PB Al Washliayh Dr H Ismail Efendy MSi dan Dr Muhammad Nasir Lc MA juga dari Al Washliyah.
Akmal menjelaskan bahwa PB Al Washliyah memperoleh lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 42 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang. Selanjutnya, PB Al Washliyah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN dan membayar lahan tersebut sesuai dengan harga yang ditentukan oleh tim penilai.
Setelah itu, PB Al Washliyah mengajukan proses sertifikasi ke BPN, namun dalam proses tersebut, lahan 32 hektar tersebut juga digugat pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 106 hektar. “Pihak itu menggugat PTPN II, termasuk lahan yang dimiliki oleh PB Al Washliyah. Proses hukum ini berlangsung hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020, yang memutuskan bahwa PB Al Washliyah adalah pemilik sah dari lahan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa eksekusi seharusnya sudah dilakukan setelah putusan inkracht pada 5 Mei 2020. Namun, karena pandemi COVID-19, permohonan eksekusi baru diajukan pada 31 Juli 2023 dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 13 Desember 2023. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya melaksanakan eksekusi dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP. Proses berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan secara persuasif. Pengukuran lahan oleh BPN juga sudah dilakukan, dan selanjutnya lahan akan dikosongkan,” jelasnya. (01)