5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Permudah Pelayanan Publik, DPRD Dorong Pemko Medan Bangun MPP

2 min read
Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SPd MPd mendorong agar Pemko Medan segera membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP)

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SPd MPd mendorong agar Pemko Medan segera membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP)

Medan | intipos.com – Kota Medan yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah penduduk 2.460.858  (data BPS), hingga saat ini belum memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP).

Hal ini sangat disayangkan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SPd MPd. Dia menilai Kota Medan tertinggal dengan kota lainnya di Indonesia yang sudah memiliki MPP, salah satunya Kota Tebing Tinggi.

“Ini ironi Kota Medan belum memiliki Mall Pelayanan Publik,” ujar Dhiyaul, Rabu (26/10/2022).

Politisi PKS yang duduk di Komisi III ini mengingatkan,  kehadiran MPP di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga.

Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Terima Penghargaan TPAKD Tahun 2024

“Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Tapi sayangnya Kota Medan belum memiliki MPP,”ucapnya.

Dhiyaul mendorong agar Pemko Medan segera membentuk MPP, karena ini merupakan salah satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Medan. Reformasi birokrasi saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat dan lebih sederhana dengan adanya MPP ini,”jelas Dhiyaul.

Dia menambahkan, dengan pesatnya perkembangan aktivitas masyarakat, tentunya harus diselaraskan dengan pelayanan pemerintah yang tepat dan transparan serta mudah tanpa birokrasi berbelit-belit.

“Dengan adanya pelayanan terpadu dalam MPP ini, masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengurus administrasi,”pungkasnya.

Baca Juga  Bupati Asahan Hadiri Pelantikan PC IGRA Periode 2023 - 2028

Untuk diketahui, definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. (01)