Pelaku Penggelapan Mobil Dijerat Pasal 372 KUHPidana
1 min readINTIPOS | KENDAL – Selama bulan februari 2021 Unit Reskrim Polsek Boja menangani dua perkara penggelapan mobil dan perkara pencurian di sebuah kios. Pelaku penggelapan mobil warga Semarang berinisial B ini menggelapkan satu unit mobil sigra dengan cara sewa kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa seijin pemilik. Tersangka B dijerat pasal 372 KUHPidana.
Dalam bulan yang sama penyidik Polsek Boja juga menangani perkara pencurian di sebuah kios, seorang tersangka inisial S mencuri dua buah laptop dan sejumlah uang di dalam kios pada malam hari dengan cara merusak dinding bagian belakang kios. Tersangka S dijerat pasal 363 ayat (1)ke 5e KUHP.
Baca juga : Wali Kota Medan Prioritaskan Lansia dan Petugas Pelayanan Publik Untuk Vaksinasi Covid-19 tahap kedua
Dalam press release perkara senin 1/3/2021 di halaman mapolres, Kapolres Kendal AKBP RAPHAEL SANDY CAHYA PRIAMBODO, S.I.K didampingi Kapolsek Boja AKP IRSANTO,S.H. dan Kanit Reskrim AIPTU MAHZUM SYAFI’I,S.H. menyampaikan kepada awak media “kita tidak akan memberi peluang kepada para pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga,akan kita tindak tegas”.
Baca juga : https://indocybernews.com/tmmd-reguler-ke-110-kabupaten-pacitan-di-mulai-ini-kata-danrem-081-dsj/
Disela sela pemaparan barang bukti kejahatan, Kapolsek Boja menambahkan “selama dua bulan terakhir ini kita telah menangani tiga perkara, dimana satu perkara lain yaitu perkara pencurian baterai suplay tower BTS telah kita release pada bulan januari, kuantitas pengaduan perkara di wilayah hukum Polsek Boja cukup tinggi tidak menyurutkan langkah kita untuk tetap optimis menyelesaikan perkara.
(Suroto)