Perjudian Menjamur, Panglima Dan Kapolri Diminta Turun Gunung
2 min read
MARELAN || Intipos.com __ Polsek Medan labuhan sering menggerebek perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukumnya, namun beda halnya dengan lokasi judi tembak ikan di depan Perumahan Marelan Point Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Senin, (07/02/2022).
namun pengusaha yang di ketahui warga keturunan Tionghoa tetap nekat membuka perjudian secara terang-terangan, seakan tidak ada takutnya kepada petugas kepolisian, bahkan semakin merajalela.
Pantauan dari awak media saat dilokasi menyebutkan, terlihat 4 ruko gandeng dengan ditutupin dengan tirai yang menyediakan judi ketangkasan tembak ikan, pengusaha seakan tidak takut karena membuka di pinggir jalan dan banyak dilalui pengendara.
Setiap hari puluhan kendaraan roda 2 dan 4 terparkir di belakang ruko. Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.
Diduga pemilik perjudian ketangkasan mendapatkan omset puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
namun pengelola judi justru tak mengindahkannya. Malah membuat kerumunan orang untuk bermain judi. Disebutkan warga, pemain judi hingga puluhan orang. Warga mengharapkan agar aparat kepolisian lebih jeli lagi terhadap hal ini.
warga sekitar tanpa mau di sebutkan namanya menyebutkan, judi tembak ikan itu sudah sejak lama dibuka, namun sempat berhenti dan dibuka kembali.
“Judi di Marelan Poin ini udah lama buka bang, dulu cuma 2 ruko, tapi pernah tutup juga, enggak tau kenapa, mungkin sempat di razia sama Polisi. Sekarang buka kembali makin bertambah jadi 4 ruko, kami resah dengan tempat judi ini,” ungkap warga setempat itu.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Medan labuhan Kompol M Nasution saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon tentang bebas beroperasinya judi tembak ikan di wilayah hukumnya, Media ini pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Faisal tentang lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya mengatakan ” saya teruskan ke kasat Reskrim.” Ucap kapolres. Sabtu,(05/02/2022)
Tidak kehabisan pikir media online intipos.com di tanggal yang sama pun mencoba konfirmasi dengan kasat Reskrim polres pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi, dan Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Dari hasil konfirmasi tersebut Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra saat mendapatkan informasi tentang lokasi judi tembak di wilayah hukumnya mengatakan “Terima kasih infonya pak, akan kami lakukan penyelidikan.”ujar kasat Reskrim.
Dilain pihak Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi belum ada komentar dengan adanya informasi lokasi judi tembak ikan yang bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan labuhan.
Sementara dirkrimum Polda Sumut Kombes pol tatan Dirsan Atmaja saat di konfirmasi dan di kirimkan foto lokasi judi tembak ikan yang bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan labuhan mengatakan.” Itu kereta” ujar dirkrimum Polda Sumut.(red)