15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Perjudian Bebas Beroperasi, Polsek Medan Labuhan Diminta Bertindak

3 min read

MEDAN UTARA | INTIPOS.COM __ Masyarakat Marelan meminta aparat penegak hukum untuk memberantas Praktik judi ketangkasan jenis tembak ikan dan judi online yang marak di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Bahkan aktivitas perju­dian di wilayah itu berlang­sung bebas, dan keberadaan­nya terkesan dilindungi pihak tertentu.

Pantauan wartawan saat mengunjungi salah satu lokasi judi ketangkasan tembak ikan di depan Perumahan Marelan Poin Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, di jalan besar Marelan raya pasar 5, Medan Marelan, kota Medan dan judi poker online bermodus warnet di Jalan Marelan, tepatnya di simpang pasar 1 tengah, kecamatan Medan Marelan dan berlokasi di dekat pemukiman padat penduduk. Senin,(15/11/2021)

Rizki (36), salah seo­rang warga yang dimintai tanggapannya meng­a­ku, terganggu dengan marak­nya praktik judi ketangkasan di Kecamatan Medan Marelan.

“Judi di Marelan Poin ini udah lama buka bang, dulu cuma 2 ruko, tapi pernah tutup juga, enggak tau kenapa, mungkin sempat di razia sama Polisi. Sekarang buka kembali makin bertambah jadi 3 ruko, kami resah dengan tempat judi ini,” ungkap pria berkulit sawo matang itu

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Lanjut Rizki, judi ketangkasan tembak ikan bukan hanya di Marelan poin saja akan tetapi di jalan besar pasar 5 marelan atau gang kambing pun ada juga dan di simpang pasar 1 tengah ada judi poker online yang bermodus sebagai warnet ” ujarnya.

Pasalnya, kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang, nor­ma agama, serta turut mengancam ma­sa depan generasi muda di daerah itu dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan di wilayah hukum Polsek Medan labuhan.

Padahal pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan sering menggrebek lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya, namun pengusaha tetap nekat membuka perjudian secara terang-terangan, seakan tidak ada takutnya kepada petugas kepolisian, bahkan semakin merajalela.

Pantauan dari awak media saat dilokasi menyebutkan, terlihat tiga ruko gandeng dengan ditutupin papan triplek menyediakan judi ketangkasan tembak ikan, pengusaha seakan tidak takut karena membuka di pinggir jalan dan banyak dilalui pengendara.

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

Setiap hari puluhan kendaraan roda 2 dan 4 terparkir di belakang ruko. Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.

Diduga pemilik perjudian ketangkasan mendapatkan omset puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Medan Marelan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Kompol Mustapa Nasution selaku Kapolsek Medan labuhan saat di konfirmasi media online ini melalui pesan WhatsApp tentang aktivitas perjudian ketangkasan tembak ikan yang berada di Marelan poin dan judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat Medan Marelan mengatakan ” akan kita tindak lanjuti pak ” ucapnya. Pada Selasa, (16/11/ 2021).(ebi)