15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Penyidik Polda Metro Periksa Saksi Ahli Bahasa Terkait Kasus Rizieq Shihab

1 min read

INTIPOS | JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa saksi ahli bahasa terkait kasus hukum yang menjerat tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

“Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dalam pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI Dilaksanakan di 4 Titik

Selain saksi ahli bahasa, Yusri mengatakan, pihak kepolisian akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dinihari.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subyektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Siberindo.co)