22 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Anggota BPD se-Kecamatan Sungai Kakap Periode 2024-2029 Berlangsung Sukses

3 min read
Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Anggota BPD

Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Anggota BPD

Kubu Raya | Intipos.com –  Acara pengukuhan dan penambahan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sungai Kakap Periode 2024-2029 berlangsung sukses pada hari Rabu (2/10/2024) di Taman Amalzone.

Acara Acara pengukuhan dan penambahan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sungai Kakap Periode 2024-2029 resmi di laksanakan oleh camat Sungai kakap Junaidi. S. Sos

Acara tersebut dihadiri olehpara tokoh Penting Camat Sungai Kakap Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono, Danramil Sungai Kakap, Kapolsek Kakap, Kepala Desa se Kecamtan Kakap. Kalapas Perrempuan 2 A Pontianak Ibu Ade Agustina Amd.Ip.Sh.M.PH dan perangkat desa, dan perwakilan dari pemerintah Kecamatan Sungai Kakap.

130 BPD yang Di lantik penambahan masa jabatan

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengukuhan resmi kepada anggota BPD yang akan melanjutkan masa baktinya serta menambah masa jabatan 2025-2030)bagi mereka yang dinilai telah berkontribusi positif dalam pembangunan desa.

Camat Sungai Kakap JunaidiS.Sos dalam sambutannya menegaskan bahwa peran BPD sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan berkolaborasi dengan kepala desa untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di wilayah kecamatan Sungai Kakap.

“Anggota BPD adalah ujung tombak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Oleh karena itu, masa jabatan mereka diperpanjang agar dapat terus melanjutkan program-program yang telah berjalan baik,” ujar Junaidi Camat Sungai Kakap.

Baca Juga  Pemko Siantar Masuk 10 Besar Kategori 'Informatif' Ajang Komisi Informasi Sumut Awards 2024

Selain itu, acara juga diisi dengan sambutan dari beberapa perwakilan desa yang menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Pengukuhan anggota BPD ini diharapkan dapat memperkuat peran lembaga tersebut dalam mewakili aspirasi warga desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Acara diakhiri dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan (SK) kepada anggota BPD yang baru dikukuhkan.

Dengan adanya pengukuhan dan penambahan masa jabatan ini, diharapkan BPD di seluruh desa Kecamatan Sungai Kakap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya

Budi Mulyono uasai menghadiri Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Anggota BPD Se-Kecamatan Sungai Kakap Periode 2024-202 kepada awak media ia menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pengukuhan ini. “Kami berterima kasih atas terlaksananya agenda hari ini, yang meliputi pengukuhan BPD reguler dan pengambilan sumpah jabatan BPD pengganti antar waktu. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di mana masa jabatan ditambah dua tahun secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Budi.

Ia menambahkan, Kabupaten Kubu Raya telah mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan pengukuhan BPD di beberapa kecamatan. “Hari ini adalah giliran Kecamatan Sungai Kakap sebagai kecamatan ketujuh dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan pengukuhan BPD. Besok, Kecamatan Batu Ampar akan menyusul, dan terakhir Kecamatan Terentang,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemprov Sumut Luncurkan Buku Sekdaprov Sumut Perempuan Pertama R Sabrina

Budi juga memberikan apresiasi kepada Camat Sungai Kakap dan jajaran yang telah sukses menyelenggarakan acara ini. “Kami memberikan penghargaan kepada Camat Sungai Kakap dan seluruh jajaran yang telah diberikan kuasa oleh Penjabat Bupati Kubu Raya untuk melaksanakan pengukuhan dan penambahan masa jabatan ini. Semoga BPD yang telah dikukuhkan semakin profesional dan patuh pada peraturan, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2015 tentang BPD,” tutup Budi.

Sementara itu, Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos., menyampaikan bahwa acara pengukuhan berjalan lancar. “Alhamdulillah, proses pengukuhan penambahan masa jabatan BPD dan pelantikan BPD pengganti antar waktu, termasuk untuk Desa Punggur Kecil dan Desa Sungai Rengas, telah berjalan dengan sukses. Kami diberi kepercayaan oleh DPMD Kabupaten Kubu Raya untuk menyelenggarakan acara ini, dan alhamdulillah berjalan lancar,” kata Junaidi kepada awak media.

Ia juga berharap BPD yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap BPD yang telah ditambahkan masa jabatannya dan yang baru dilantik dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Mereka diharapkan dapat bersinergi dengan kepala desa agar proses pembangunan desa dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(Defri)