Pengedar Pil Daftar G di Amankan Satresnarkoba Polres Kendal
2 min readINTIPOS | KENDAL
Satresnarkoba polres kendal telah menangkap seorang laki laki pengedar pil daftar G atau pil yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam pasal 196 undang undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun lokasi penangkapan di depan rumah tersangka Dukuh Protokulon RT. 03 RW. 01 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal pada hari Kamis, 4/2/2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun identitas tersangka HMS alias GOMBLOH 21 tahun pekerjaan Buruh (Bengkel) alamat Desa Krajankulon RT. 03 RW. 01 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kaliwungu sering terjadi transaksi Pil kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba dengan mendatangi sebuah rumah di Dusun Protokulon RT. 03 RW. 01 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal mengamankan terlapor beserta AFA alias Gendut, DA alias Sapi yang saat itu sedang kumpul bersama pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira 14.00 kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT .
Barang bukti yang diamankan adalah 43 Strip Obat jenis Trihexphenedyl berisi @ 10 butir dengan jumlah total keseluruhan 430 butir, Pil warna putih berlogo Y sebanyak 4 paket kilp plastik kecil berisi @ 10 butir dengan jumlah total keseluruhan 40 butir, Pil warna putih berlogo Y sebanyak 84 butir terbungkus plastik bening, Pil warna kuning berlogo DMP sebanyak 811 butir terbungkus plastik bening, Uang hasil penjualan pil sejumlah Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A01 warna hitam , Tas selempang warna abu-abu merk BLASTED, tas kresek warna hitam. Jumlah keseluruhan Pil yang diamankan berjumlah 1365 Butir
Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang tersebut didapat dari NH (Tersangka Berkas Lain) Kemudian setelah selesai diamankan dan digeledah terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal
Kasatresnarkoba AKP Agus Riyanto S.H. menjelaskan ” tersangka mendapat Sangkaan Pasal Setiap orang dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 196 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ” jelasnya.
Suroto Anto Saputro