15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pengedar dan Pemakai Dijemput Polisi Dari Dua Rumah Berbeda

2 min read
Polres Siantar berhasil menangkap dua orang penyalahguna narkoba dari dua lokasi berbeda

Polres Siantar berhasil menangkap dua orang penyalahguna narkoba dari dua lokasi berbeda

SIANTAR || Intipos.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap dua orang penyalahguna narkoba dari dua lokasi berbeda.

Keduanya sempat melarikan diri pasca penggerebekan, namun berhasil digagalkan lantaran petugas lebih dahulu mengepung lokasi tersebut.

Awalnya, atas laporan masyarakat, salah satu pecandu (pemakai) narkoba bernama Raja (47) ditangkap dari kediamannya di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, pada Sabtu (15/1) Jam 10.00 Wib.

“Tersangka (Raja-Red) ditangkap dari dalam rumahnya saat hendak menghisap shabu, meskipun sempat melarikan diri namun aksinya dapat digagalkan petugas,” Kata Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan via pesan WhatsApp.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Disebutkannya, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis shabu seberat 1,50 Gram lengkap dengan alat hisap bong, 1 buah HP Merk Nokia, 1 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-.

“Dari pengakuan tersangka, shabu itu dibelinya di Medan dari seseorang berinisial A,” Sambungnya.

Selanjutnya, selang dua jam kemudian, pada pukul 12.00 Wib, petugas kembali menangkap seorang pengedar narkoba bernama Anjasmara (32) dari kediamannya di Jalan Singosari, Gang Demak, Siantar Utara.

“Tersangka (Anjasmara-Red) juga sempat melarikan diri lewat pintu belakang dan mencoba menghilangkan barang bukti, tapi tak berhasil,” Ucap mantan Kapolsek Siantar Timur itu.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18 paket narkoba jenis shabu dengan total keseluruhan seberat 2,98 Gram brutto, 1 buah Hp Merk Samsung, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,-.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang haram narkoba tersebut dibelinya dari seseorang yang tak dikenal hanya komunikasi lewat sambungan telepon,” Katanya.

Kemudian, kedua tersangka diboyong ke Mapolres Siantar guna dilakukan penyidikan intensif.

“Atas perbuatannya, keduanya akan diancam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Jelasnya.