15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Penerima STB Gratis Siaran TV Digital Harus Sesuai Kriteria

2 min read

Medan || Intipos.com __ Penerima Set Top Box (STB) Gratis Siaran TV Digital harus sesuai kriteria sehingga STB dimaksud sesuai sasaran.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Dr Ismail menyatakan bahwa STB gratis hanya akan diberikan kepada keluarga miskin (RTM).

“Sebanyak 6,7 juta STB yang disediakan oleh penyelenggara Multiplexing (Mux) dan Kemenkominfo, akan didistribusikan by name by address hanya untuk keluarga miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya saat sosialisasi Program Bantuan STB melalui daring, Jumat (17/6/2022),

Set top box katanya dibagikan hanya kepada masyarakat miskin dan bagi masyarakat bukan miskin yang tidak masuk kriteria akan membeli sendiri perangkat set top box-nya, agar tetap bisa dapatkan siaran TV digital.

Dijelaskan, dalam penentuan masyarakat calon penerima STB gratis diperlukan data yang terverifikasi dan atau valid, sehingga distribusi bantuan STB tidak salah sasaran.

“Arahan Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas, red) terakhir yang diikuti bapak-bapak menteri, kita diminta untuk melakukan verifikasi dan data yang aktual up to date, dari pemerintah daerah khususnya pemerintahan desa, kabupaten/kota,” kata Ismail.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak berhak yang menerima bantuan STB ini,” imbuhnya.

Ismail menyebutkan, dari hasil survei yang dilakukan Kominfo diperoleh data perkiraan jumlah rumah tangga yang memiliki TV analog sebanyak 56,9 juta, yang memiliki TV digital berjumlah 1,46 juta dan yang menonton siaran TV analog melalui free to air (siaran gratis/FTA) 28,8 juta. Sedangkan jumlah rumah tangga yang harus membeli perangkat STB atau TV digital mandiri sekitar 22 juta rumah tangga.

“Dari 28,8 juta rumah tangga tersebut terdapat 6,7 juta rumah tangga miskin, terdampak ASO yang masuk dalam DTKS Kemensos,” sebutnya.

Adapun kriteria masyarakat yang akan menerima bantuan STB gratis untuk dapat menerima siaran TV digital, yakni masyarakat yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial (antena biasa/UHF-VHF).

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

“Kalau ada keluarga miskin yang tidak punya TV analog maka mereka tidak diberikan bantuan STB gratis. Kriteria ketiga yakni lokasi rumah tangga tersebut berada dalam lokasi siaran TV digital dan terakhir adalah bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB gratis,” jelasnya.

Pemberian bantuan STB gratis untuk RTM di area ASO, lanjut Ismail, diberikan satu unit STB untuk satu RTM (keluarga miskin).
Terkait data masyarakat miskin yang akan menerima bantuan STB gratis,

Dari sosialisasi ini teringkap bagi masyarakat yang mempunyai televisi namun belum bisa menerima siaran digital, dianjurkan untuk memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

Sebelum ini Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) akan mendapat bantuan STB gratis dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX), sedangkan pemerintah sifatnya membantu penyediaan STB bantuan tersebut. (Zul)

 

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022