Penegakan PPKM Mikro Darurat di Brangsong
1 min readKENDAL, Intipos.com- Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek 3 personel, Anggota Koramil 1 personel, Satpol PP 2 personel melaksanakan operasi Yustisi pada hari Minggu malam 19/7/2021.
Pelaksanaan operasi Yustisi guna menekan penyebaran Covid 19 yang sudah mengakibatkan banyaknya masyarakat kehilangan nyawa karenanya.
Adapun lokasi sasarannya adalah
pertokoan pasar Rejosari, PKL ( Pedagang Kaki Lima ), RM Salsabil, Alfamart, semua sasaran berada di sepanjang jalan Sukarno Hatta Brangsong.
Dalam keterangan Kapolsek Brangsong AKP Slamet Mustamto. SH.MH. melalui Humas Polsek menjelaskan, ” Dengan
melaksanakan Operasi Yustisi juga penindakan dan penegakan PPKM Mikro Darurat yaitu dengan meminta kepada para pedagang , pertokoan, warung, cafe untuk segera menutup usahanya sesuai jam yang telah ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB, ” jelasnya.
” Kami membubarkan dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yg masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes. Dengan Penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan / 5 M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), ” imbuhnya.
Jika ada pedagang yang yang masih membandel masih melewati batas waktu yang ditentukan dilakukan tindakan tegas dengan sita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu listrik. Harapannya masyarakat yang mematuhi Prokes dapat menekan penyebaran Covid 19 serta melindungi masyarakat dari paparan Covid 19,” pungkasnya.
Suroto Anto Saputro