Penegak Hukum Diminta Usut Penggunaan Anggaran Proyek Sei Bilah Timur
3 min read
Langkat // Intipos.com — Hingga saat ini proyek drainase sepanjang 150 m, dengan lebar 60 cm dan tinggi 70 cm, di lingkungan II Mawar, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, masih menuai kontroversi. Rabu (14/07/21)
Proyek yang selesai dikerjakan pada Desember 2020 lalu, dengan anggaran mencapai Rp 96.750.000, – bersumber dari Dana Alokasi Kelurahan (ADK) Sei Bilah Timur TA 2020 ini, dianggap tidak sesuai bestek .
Baca juga: 4 Warga Tebingtinggi Dicokok Satuan Narkoba Polres Siantar
Jhonson Malau Ketua LSM Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatera Bagian Utara (Gapotsu) DPD Kabupaten Langkat, didampingi Budi Syah Kurnia selaku sekretaris, kepada wartawan, Rabu (14/7/21) mengaku sangat prihatin dengan pembangunan yang dilaksanakan.
“Kita minta Inspektorat Kabupaten Langkat, penyidik Polres dan Kecabjari Pangkalan Brandan untuk turun kelapangan, memeriksa kondisi proyek dan mengaudit penggunaan anggaran yang dilakukan, karena kita menduga pembangunan ini sarat korupsi dan tidak sesuai dengan yang diharapkan hingga merugikan keuangan Negara”, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pantauan kita dilapangan, terlihat ketinggian (tinggi dalam) yang seharusnya 70 cm tidak sesuai, dibeberapa bagian setelah diukur hanya memiliki ketinggian sekitar 60 cm, dinding samping drainase lebih tinggi dari atas permukaan tanah hingga ada yang mencapai 30 cm.
Baca juga: Forkopimda Jatim Mengecek Pelaksanaan Vaksinasi di Tuban
Akibatnya, rumah warga disekitar lokasi saat hujan akan tergenang, dimana air tidak dapat terbuang ke saluran drainase, bahkan lantai drainase juga terlihat tidak disemen atau di cor.
Selain itu, saat pengerjaan, ada bangunan lama milik PNPM Mandiri tidak di bongkar dan hanya di kamuflase dengan ditimpa adukan semen, seakan itu bangunan baru yang dikerjakan.
Kita juga menyayangkan sikap Camat Sei Lepan M Iqbal Ramadhan.SE, yang tidak tanggap menyikapi permasalahan yang terjadi, dimana beberapa waktu lalu, pihak kecamatan telah turun melakukan investigasi kelapangan, namun hingga saat ini kita tidak tau hasilnya, dan belum ada perbaikan sama sekali.
“Mendukung visi misi Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam membangun Kabupaten Langkat, makmur sejahtera, kita menilai, Lurah Sei Bilah Timur Fridya Chairu.S.Kom selaku penguasa pengguna anggaran, tidak bijak melaksanakan pembangunan mendukung Visi Misi Bupati Langkat di tempatnya bertugas, untuk itu kita juga minta Pemkab Langkat mengevaluasi penempatannya sebagai Lurah Sei Bilah Timur,” ucap Jhonson Malau.
Karena, sambung Malau, beberapa proyek yang dilaksanakan Lurah Sei Bilah Timur, selalu menjadi pergunjingan masyarakat, seperti proyek tugu simpang 3 curam dengan biaya Rp 158.622.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan TA 2020.
Jelas, tugu yang di bangun tidak sesuai dengan harapan masyarakat, dan melenceng dari bestek awalnya dengan menggunakan tiang pilar serta halte di setiap sudut dan taman di tengah.
Lain lagi pembangunan paving block di jalan Hasanudin Lingkungan IV Teratai tanpa memasang plank proyek, diduga paving block yang digunakan tidak berkualitas dengan harga murah, sehingga di duga kuat terjadi Mark Up pembelian harga barang.
Dan saat ini, masyarakat juga masih mempermasalahkan penimbunan tanah wakaf di Gang Toba, Lingkungan III Anggrek, tidak transparannya penggunaan anggaran, membuat warga curiga dan menduga jika pengerjaan ini juga sarat korupsi.
“Untuk itu, kita minta Insfektorat, penyidik Polres dan Kecabjari P.Brandan, jemput bola atas keluhan masyarakat, memeriksa penggunaan anggaran dari setiap pembangunan yang dilakukan Lurah Sei Bilah Timur, agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga,” ucap Jhonson Malau didampingi Budi Syah Kurnia. (Ay29)