16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemprovsu “Putihkan” Pokok PKB Tertunggak Tahun Ketiga Plus

2 min read

 

Medan | Intipos.com __ Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai tanggal 25 Oktober 2021-23 Desember 2021 menggelar Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Di samping juga sesuai Keputusan Kepala BPPRD Sumut tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 973/1964/BPPRD-SU/2021.

“Program relaksasi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi masyarakat Sumut akibat pandemi Covid-19,” kata Fadly, Senin (25/10/2021).

Ditambahkannya, sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Pendaftaran dibuka pada tanggal 25 Oktober 2021-23 Desember 2021. Nantinya wajib pajak yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.

“Bagi wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran, namun tidak melakukan pembayaran sampai tanggal 30 Desember 2021, maka pendaftarannya secara otomatis akan dibatalkan melalui Aplikasi Samsat,” ujarnya.

Adapun program Relaksasi PKB, yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya.

Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan.

Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi andiminstrasi/denda pajak progresif.

Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Kemudian tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin

Lalu, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi.

Terakhir pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021. (Zul)